Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum Tidak Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Daerah Negatif

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjamin tidak akan terjadi penurunan upah minimum di daerah meskipun pertumbuhan ekonomi setempat tercatat negatif.

Jaminan Pemerintah soal Upah Minimum

Yassierli menyampaikan jaminan tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa “Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun. Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi,” ungkapnya.

Yassierli menjelaskan formula kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa.

Rentang nilai alfa yang digunakan berada pada kisaran 0,5 sampai 0,9 poin sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru.

Dengan formula tersebut, upah minimum tetap akan mengalami kenaikan meskipun pertumbuhan ekonomi suatu daerah bernilai negatif.

Data Ekonomi dan Peran Dewan Pengupahan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, terdapat dua provinsi yang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III tahun 2025.

Provinsi Papua Barat tercatat mengalami pertumbuhan ekonomi sebesar -0,02 pada periode tersebut.

Provinsi Papua Tengah mengalami pertumbuhan ekonomi negatif yang lebih dalam, yakni sebesar -4,74.

Yassierli menyatakan keyakinannya terhadap kapasitas Dewan Pengupahan Daerah dalam memahami kondisi ekonomi wilayah masing-masing.

Ia mengatakan “Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu kalau pertumbuhan ekonomi itu tinggi, dan kalau tinggi itu disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang dominan,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan pelatihan kepada Dewan Pengupahan Daerah terkait penetapan upah minimum.

Pelatihan tersebut bertujuan agar penetapan upah minimum dilakukan secara tepat dan berbasis data ekonomi daerah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kenaikan upah minimum dengan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa.

Aturan baru ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan rentang alfa pada kisaran 0,1 sampai 0,3 poin.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nasib Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Baru Bakal Lanjut Tahun Depan
• 51 menit lalugrid.id
thumb
Foto: Aksi & Selebrasi Pesilat Safira Dwi Meilani Usai Raih Emas SEA Games
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Dolar AS Naik, ICP November 2025 Turun Jadi USD 62,83 per Barel
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenkeu Relaksasi Penyaluran Dana bagi Daerah Terdampak Bencana
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Viral Wanita Ini Gak Jadi Nikah Usai Calon Suaminya Nego Soal Mas Kawin
• 7 jam laluparagram.id
Berhasil disimpan.