Soal Kemungkinan Berdamai, Pengacara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Kompak

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta tvOnenews.com — Sidang perkara gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil akan kembali digelar pada Rabu (21/12/2026) mendatang di Pengadilan Agama Bandung.

Sidang lanjutan tersebut direncanakan mengagendakan proses mediasi, yang membuka peluang kehadiran langsung kedua belah pihak.

Kuasa hukum Ridwan Kamil Wenda Aluwi menjelaskan bahwa sidang perdana yang digelar hari ini masih bersifat administratif.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / YouTube Denny Sumargo / Instagram @ataliapr

 

Agenda utama persidangan adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen serta verifikasi kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat.

“Sidang perdana tadi seperti biasa, kita memeriksa kelengkapan dokumen, mengecek kuasa hukumnya apakah benar advokat dan berasal dari organisasi mana," kata Wenda usai persidangan di Pengadilan Agama Bandung.

"Setelah itu kami diarahkan ke ruang mediasi untuk bertemu mediator dan mengatur jadwal pelaksanaan mediasi,” imbuhnya.

Menurut Wenda, peluang perdamaian masih terbuka lebar bagi Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Ia menekankan bahwa proses mediasi dalam perkara keluarga merupakan ruang untuk mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak.

“Karena ini perkara keluarga, masih ada kemungkinan untuk berdamai. Gugatan bisa saja dicabut kapan pun sebelum diputus. Begitulah hukum acara kita. Kita doakan saja yang terbaik bagi para pihak,” jelasnya.

Kuasa Hukum Atalia Praratya
Sumber :
  • YouTube/IntensInvestigasi

 

Sementara itu kuasa hukum Atalia Praratya Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa sidang lanjutan dengan agenda mediasi memungkinkan untuk dihadiri langsung oleh kliennya sebagai prinsipal.

Namun kepastian jadwal masih menunggu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Nanti akan disepakati bersama karena harus menyesuaikan waktu prinsipal. Iya, prinsipal akan hadir dalam mediasi,” kata Debi.

Terkait alasan gugatan cerai, Debi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan materi perkara yang bersifat tertutup dan tidak dapat disampaikan ke publik.

“Alasannya tidak bisa kami sampaikan karena itu sudah menjadi materi gugatan dan diatur dalam undang-undang, sehingga tidak bisa dipublikasikan,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ratu Rafa di Janur Ireng: Tolak Stuntman hingga Benjol saat Serang Marthino Lio
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Film Sore: Istri dari Masa Depan Gagal Masuk Nominasi Oscar 2026
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ramalan Karier 5 Zodiak Paling Beruntung di Akhir Tahun 2025, Capricorn Jadi Juara 1
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Sebut Polres Tangsel Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg, Ormas Ini Dilaporkan ke PMJ!
• 1 jam laludisway.id
thumb
7 Jembatan Akses ke Takengon Aceh Masih Putus Pascabanjir
• 18 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.