Registrasi SIM Berbasis Wajah Mulai 2026, Pemerintah Targetkan Tekan Kejahatan Digital

matamata.com
3 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan awal penerapan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru mulai 1 Januari 2026.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut masih bersifat sukarela dan menjadi bagian dari uji coba sistem. Penerapan penuh dengan metode biometrik secara menyeluruh dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026.

“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir di Jakarta, Rabu.

Marwan menjelaskan, pada periode awal implementasi, registrasi pelanggan baru akan menggunakan sistem hybrid. Calon pengguna dapat memilih pendaftaran dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana mekanisme sebelumnya atau melalui verifikasi biometrik wajah.

Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baru akan dilakukan secara penuh menggunakan biometrik.

"Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menekan kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai sarana utama.

Menurut Edwin, hampir seluruh bentuk kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan berbasis rekayasa sosial, menggunakan nomor telepon seluler sebagai pintu masuk.

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi tercatat lebih dari 332 juta. Namun, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan terdapat 383.626 rekening yang dilaporkan sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," imbuh Edwin.

Baca Juga
  • Baku Tembak di Perairan TN Komodo, Tim Kemenhut Hadapi Pemburu Satwa Dilindungi

Selain untuk menekan kejahatan digital, kebijakan ini juga ditujukan untuk membantu operator seluler melakukan pembersihan basis data nomor aktif. Pasalnya, jumlah nomor seluler yang beredar saat ini mencapai lebih dari 310 juta, sementara populasi dewasa Indonesia diperkirakan sekitar 220 juta.

"Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelasnya.

Sebagai bentuk kesiapan, operator seluler di Indonesia telah menerapkan validasi biometrik dalam proses penggantian kartu SIM di gerai. Operator juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan yang diperpanjang setiap dua tahun.

Selain itu, sistem keamanan yang digunakan telah memenuhi standar internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 serta standardisasi liveness detection minimal ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan identitas wajah. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menbud Fadli Zon Minta Keluarga Keraton Surakarta Segera Kondusif
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Saksi Sebut PT MMJ Tak Nikmati Hasil Pengiriman Batu Bara, Terdakwa Membantah
• 6 jam lalurealita.co
thumb
Kredit Perbankan Tumbuh 7,74% YoY pada November 2025, Naik Tipis dari Oktober
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Dicecar Soal Dugaan Korban Wanita Lain Selain Erika Carlina, DJ Panda: Skip Dulu!
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Menakar Status Bencana Nasional dan Ruang Fiskal
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.