BANDUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkap pasal yang akan dikenakan kepada YouTuber Adimas Firdaus atau lebih dikenal dengan nama Resbob atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).
"Untuk pasal-pasalnya, ini kita kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, kemudian kita junctokan Pasal 45A ayat 2 dan/atau pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang (Nomor) 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Ancamannya 6 tahun (penjara)," jelas Rudi, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Rudi juga mengatakan pihaknya masih akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan Tersangka, Motif Resbob Lakukan Dugaan Ujaran Kebencian Terungkap
Dalam kesempatan sama, Rudi menyatakan pihaknya sudah menetapkan Resbob sebagai tersangka.
"Mungkin semua sudah mengetahui apa yang menjadi pekerjaan daripada yang bersangkutan yang kita tersangkakan hari ini, Resbob ini adalah seorang live streamer," paparnya.
Rudi mengatakan, kegiatan tayangan yang dilakukan Resbob mendulang saweran dan menghasilkan sejumlah uang.
"Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian, dari ujaran yang cukup heboh saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral, dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," ujarnya.
Rudi mengungkap kasus ini bermula dari suatu tayangan yang mencederai perasaan masyarakat lain, khususnya etnis Sunda, pada 10 Desember 2025 yang lalu.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- resbob
- pasal
- ancaman hukuman
- ancaman hukuman resbob
- kapolda jabar
- adimas firdaus




