Said Iqbal Tegas: Gubernur Jangan Utak-Atik UMP 2026!

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Serikat Buruh KSPI Said Iqbal dengan tegas meminta para gubernur di daerah untuk tidak mengutak-atik penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Said Iqbal menanggapi penetapan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 oleh pemerintah, yang kini mencakup indeks tertentu (alfa) dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

Meskipun buruh menerima usulan Presiden Prabowo di rentang tersebut, namun Said Iqbal dan para buruh sepakat secara tegas menuntut agar Gubernur wajib memilih angka indeks tertinggi, yaitu 0,9

BACA JUGA:Drama Delay Singapore Airlines, 151 Penumpang Terlantar Dua Hari di New York

Said Iqbal setuju dengan narasi Presiden Prabowo yang menyetujui indeks tertentu atau alfa minimal 0,5.

Asalkan, dengan catatan, kata dia, pemerintah daerah memilih indeks tertentu tertinggi di angka 0,9.

"Nampaknya pak Prabowo ambil opsi keempat. Maka presiden Prabowo, indeks tertentu itu adalah 0,9 yang tertinggi. Berarti sama dengan opsi KSPI. Yang jadi masalah interval terendahnya, atau interval bawahnya, KSPI 0,6, pak presiden 0,5. Melihat angka ini, serasa kami bisa menerima 0,5-09. Tetapi dengan catatan yang sungguh-sungguh karena 0,9 sudah sesuai usulan kami. Kami bisa menerima, tetapi dengan catatan KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan, untuk berjuang indeks angka tertentu 0,9,” tegas Said Iqbal kepada wartawan secara virtual. 

BACA JUGA:Kembali Menggunung! Tumpukan Sampah Hiasi Flyover hingga Pasar Ciputat: Pedagang Mengeluh

Said Iqbal menambahkan KSPI bisa menerima 0,5-0,9 dengan catatan pemerintah sungguh-sungguh menetapkan indeks di angka tersebut. 

KSPI akan menyerukan dan menginstruksikan seluruh buruh Indonesia, meminta para gubernur dan walikota agar menetapkan indeks tertentu 0,9. 

BACA JUGA:Teka-Teki UMP 2026, Pekerja Berharap Naik: Kebutuhan Makin Mahal!

“Kedua, meminta dengan sungguh-sungguh gubernur, jangan mengubah nilai indeks tertentu 0,9 bilamana bupati dan walikota sudah menyetujui,” jelasnya. 

Seperti diketahui, adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025

Gubernur didesak untuk berpihak pada buruh sesuai arahan presiden Prabowo Subianto.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drama China Cambrian Period, Hou Ming Hao dan Zhou Yu Tong Terjebak Cinta di Dunia Kriminal
• 3 jam lalugrid.id
thumb
PJS Dukung Parkir Digital di Surabaya, Asal Kesejahteraan Jukir Juga Diperhatikan
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Melanggar Putusan MK, Begini Penjelasannya
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Citra Satelit Ungkap Dampak Serangan Ukraina pada Kapal Selam Rusia
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kumpulkan 72 Emas SEA Games 2025, Erick Thohir: Sejarah di Depan Mata
• 3 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.