Grid.ID - Inilah kronologi kasus YouTuber Resbob yang menjadi sorotan publik setelah YouTuber bernama Adimas Firdaus itu akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/12/2025), setelah aparat berhasil melacak keberadaannya.
Kasus ini bermula dari sebuah konten video YouTuber yang viral dan memicu kemarahan masyarakat luas. Dalam video tersebut, Resbob diduga melontarkan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Reaksi keras datang dari masyarakat hingga pejabat daerah Jawa Barat. Berikut rangkaian lengkap kronologi kasus YouTuber Resbob sejak awal hingga penangkapannya.
Awal Mula Kasus YouTube Resbob
Kronologi kasus YouTuber Resbob bermula ketika sebuah video siaran langsung di kanal YouTube miliknya menyebar luas di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Resbob diduga mengucapkan pernyataan bernada penghinaan terhadap identitas kesukuan masyarakat Sunda.
Selain itu, kelompok suporter Persib Bandung, Viking, juga menjadi sasaran ujaran kebencian. Konten ini dengan cepat memicu kemarahan publik, khususnya warga Jawa Barat.
Banyak pihak menilai pernyataan tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Situasi ini membuat kasus YouTuber Resbob berkembang menjadi perhatian nasional.
Respons Wakil Gubernur Jawa Barat
Kasus YouTuber Resbob semakin memanas setelah mendapat respons langsung dari Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan. Ia secara terbuka menyatakan kemarahan dan ketersinggungannya atas konten tersebut.
Erwan menegaskan bahwa pernyataan Resbob masuk dalam kategori SARA dan tidak dapat ditoleransi. "Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan sangat marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA," kata Erwan, dikutip dari Tribun Pontianak, Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, Erwan juga mengimbau masyarakat agar tidak membenci suku asal pelaku. Menurutnya, fokus utama harus pada penegakan hukum terhadap individu yang bersangkutan.
Laporan Resmi Masuk ke Polda Jawa Barat
Seiring meningkatnya keresahan publik, jalur hukum pun ditempuh. Laporan resmi pertama tercatat masuk pada 11 Desember 2025.
Pelapor atas nama Ferdy Rizky Adilya melayangkan laporan dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat. Selain itu, Rumah Aliansi Sunda Ngahiji juga melaporkan Resbob melalui pelapor Deni Suwardi.
Laporan tersebut ditujukan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Aduan ini menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk memulai proses penyelidikan. Sejak saat itu, kasus YouTuber Resbob resmi ditangani aparat.
Kronologi Penangkapan
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penyidik bergerak cepat. Mengutip Kompas.com, tahap awal dilakukan dengan profiling dan pemetaan digital terhadap akun YouTuber pelaku.
Polisi menelusuri jejak aktivitas daring Resbob dan mengumpulkan bukti konten yang diduga bermuatan ujaran kebencian. Tahap penyelidikan awal dinyatakan telah dimulai pada Jumat, 12 Desember 2025.
Proses ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Hasil pemetaan digital menjadi kunci dalam proses pengejaran pelaku.
Kronologi kasus YouTube Resbob berlanjut dengan upaya pelarian pelaku untuk menghindari kejaran polisi. Resbob diketahui berpindah-pindah kota di Pulau Jawa. Polisi sempat mendatangi kediaman orang tua Resbob di Jakarta.
Pelacakan kemudian berlanjut ke Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Pasuruan, di mana polisi menemui kekasih Resbob. Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui Resbob bergerak ke arah barat menuju Jawa Tengah. Mobilitas tinggi ini membuat proses pengejaran tidak berlangsung mudah.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada Senin (15/12/2025). Aparat kepolisian berhasil mengamankan Resbob saat bersembunyi di sebuah desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan bukan di rumah, melainkan di lokasi persembunyiannya. Dalam video penangkapan yang beredar, Resbob terlihat mengenakan hoodie abu-abu dengan tangan diborgol.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah menegaskan bahwa pelaku sempat berpindah dari Surabaya ke Surakarta sebelum ditangkap di Semarang. Penangkapan ini menandai akhir pelarian Resbob.
Setelah ditangkap, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Langkah ini dilakukan guna kepentingan administrasi dan penyelidikan awal.
Setelah proses tersebut rampung, Resbob akan diboyong ke Bandung. Ia akan menjalani penyidikan lanjutan di Markas Polda Jawa Barat.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Penanganan kasus ini berada di bawah Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Fokus penyidikan adalah pada konten siaran langsung yang diduga bermuatan ujaran kebencian.
Dalam kronologi kasus YouTuber Resbob, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Resbob diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman pidana maksimal yang menanti adalah enam tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terancam denda hingga Rp1 miliar. (*)
Artikel Asli


