REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang mengungkapkan, berdasarkan penghitungan simulasi, upah minimum kota tersebut pada 2026 diperkirakan menyentuh angka Rp3,7 juta. Saat ini, upah minimum Kota Semarang adalah Rp3,4 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang Sutrisno mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. PP tersebut sudah mulai disosialisasikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});Sutrisno mengatakan, dalam PP tersebut telah tercantum rumus untuk penghitungan dan penetapan UMP dan UMK 2026. Rumusannya adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks alfa). Menurut Sutrisno, kenaikan UMK Kota Semarang yang diusulkan adalah 6,5 persen. Sementara rentang indeks alfa yang termaktub dalam PP yakni 0,5-0,9.
"Kalau melihat rumusan itu kan dengan 6,5 persen, kemudian indeks alfanya 0,9, diperkirakan (UMK) Semarang Rp3,7 (juta) sekian. Simulasinya UMK segitu," ujar Sutrisno saat diwawancara, Rabu (17/12/2025).
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}Meski PP tentang Pengupahan untuk 2026 telah ditetapkan, Sutrisno menyebut bahwa Wali Kota Semarang tetap mempunyai kewenangan untuk menentukan besaran UMK 2026. "Wali Kota juga punya kewenangan atau kontribusi bagaimana bisa memberikan yang terbaik untuk teman-teman pekerja," ucapnya.
Sutrisno mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Semarang akan menggelar rapat penetapan UMK 2026 pada Jumat (19/12/2025). Dia berharap, kesepakatan UMK Kota Semarang 2026 dapat diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025) pekan depan.
"Karena Gubernur itu maksimal tanggal 24 Desember 2025 harus menetapkan UMK dan UMSK. Semoga Kota Semarang lancar, aman, dan damai," ujar Sutrisno.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446537/original/038312300_1765900417-Prabowo_di_RSUD_Koja.jpg)