JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 akan mengalami kenaikan seiring berlakunya rumusan pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Kepastian kenaikan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, formula pengupahan yang baru membuka ruang penyesuaian melalui rentang indeks alfa yang dikombinasikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono.
Baca juga: Bagaimana UMP Jakarta 2026 Ditetapkan? Ini Rumus dan Simulasi Kenaikannya
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=UMR, UMP 2026, UMP Jakarta 2026, ump 2026 jakarta, umr jakarta 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8xNzU1MDQ5MS91bXAtamFrYXJ0YS0yMDI2LWRpcGFzdGlrYW4tbmFpay10YW5nZ2FsLXBlbmV0YXBhbi1kaXRhcmdldGthbi1sZWJpaA==&q=UMP Jakarta 2026 Dipastikan Naik, Tanggal Penetapan Ditargetkan Lebih Cepat§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Menyikapi hal tersebut, Pramono menyatakan Pemprov DKI menargetkan penetapan UMP dapat rampung sebelum tenggat waktu.
“Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujarnya.
Pramono juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran UMP.
Baca juga: Dapatkah Permintaan UMP Jakarta 2026 Rp 6 Juta Terpenuhi?
Ia menyebut pemerintah daerah akan bersikap adil dalam proses pengambilan keputusan.
“Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha. Dan saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat,” ungkap Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, menegaskan penetapan UMP Jakarta 2026 akan mengacu pada pedoman terbaru dari pemerintah pusat. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
“Pedoman sudah ditetapkan. Nanti akan dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Hidup dari Gunungan Sampah Bantargebang, Andi Raup Rp 30 Juta per Bulan dari Limbah Plastik
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula baru penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, khususnya serikat buruh.




