Gelar Perkara Ijazah Jokowi Usai, Rizal Fadillah Minta Uji Labfor Terbuka

fajar.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pasca gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025, Rizal Fadillah menegaskan bahwa proses pembuktian keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, belum selesai.

Dikatakan Rizal, masih ada satu langkah krusial yang harus ditempuh, yakni uji Laboratorium Forensik (Labfor) secara terbuka.

“Meski tidak boleh merekam, memfoto, bahkan menyentuh tetapi mudah disimpulkan bahwa ijazah tersebut copy nya telah tersebar lama di berbagai media,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Rabu (17/12/2025).

Lanjut dia, ijazah Jokowi yang menampilkan foto berkacamata dan berkumis, mengenakan jas hitam dengan cap merah di bawah foto, sudah lama menjadi sorotan publik.

“Ijazah Jokowi berkacamata dan berkumis dengan cap di bawah foto jas hitam banyak disorot, dipertanyakan, bahkan dikaji publik,” katanya.

Ia menegaskan, semua perhatian kini tertuju pada foto kopi ijazah yang pernah ditampilkan oleh berbagai institusi dan pihak.

“Semua mata kini terfokus pada foto copy ijazah yang ditayangkan Dekan Fakultas Kehutanan, teman-teman seangkatan, Bareskrim, KPU dan KPUD, serta lainnya yang keseluruhannya ternyata sama,” tukasnya.

Ia menuturkan, gelar perkara khusus telah memperjelas posisi dokumen tersebut.

“Gelar perkara khusus 15 Desember telah membuktikan. Itulah ijazah Jokowi yang dipertanyakan dan dibuat sakral dengan narasi dokumen privat,” sebutnya.

Dengan demikian, kata Rizal, pertanyaan publik kini tinggal satu.

“Kini semua sama-sama mencari jawaban atas pertanyaan apakah ijazah itu asli atau palsu?,” tegas dia.

Rizal menyebut, Laboratorium Forensik Mabes Polri merupakan lembaga pertama dan utama yang harus membuktikan hal tersebut.

“Itu bukan semata menguji identik atau tidak dengan ijazah pembanding tetapi lebih dalam dari itu,” jelasnya.

Ia menuntut agar uji forensik juga menyasar foto yang tercantum dalam ijazah.

“Uji pula foto yang ada pada ijazah benarkah itu foto Jokowi yang Presiden RI bukan foto orang lain atau Jokowi mahasiswa lainnya,” timpalnya.

Rizal juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan visual pada ijazah tersebut.

“Mengapa cap merah berada di bawah jas hitam yang dikenakan?,” ucap Rizal.

Selain itu, salah satu tersangka atas laporan Jokowi di Polda Metro Jaya ini meminta agar usia foto diuji secara ilmiah.

“Adakah usia foto itu berusia setua Jokowi yang lulus tahun 1985?,” tantang dia.

Ia merujuk pada analisis ahli telematika Roy, yang menurutnya menimbulkan kecurigaan serius.

“Kecurigaan ahli telematika Roy atas foto yang tajam menimbulkan kesimpulan bahwa foto itu baru,” bebernya.

Rizal menganggap bahwa sangat tidak masuk akal jika foto tersebut berasal dari empat dekade lalu.

“Sangat tidak mungkin 40 tahun yang lalu. Roy yakin foto itu palsu,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya tanda-tanda lain yang memperkuat dugaan tersebut.

“Terlihat garis pada lembar ijazah. Watermark tipis dan logo yang tidak terang memperkuat indikasi palsunya ijazah,” imbuhnya.

Belum lagi, kata Rizal, aspek fisik dokumen seperti ketebalan kertas, usia kertas, serta tinta yang digunakan juga perlu diuji secara menyeluruh.

Menurutnya, semua keraguan itu hanya bisa dijawab melalui teknologi forensik digital.

“Mengingat faktor manusia yang memiliki kepentingan dan pengaruh maka manipulasi menjadi hal yang dapat dilakukan baik untuk hasil maupun proses,” terangnya.

Karena itu, Rizal menegaskan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam proses ini. Baginya, pengawasan publik adalah keharusan.

“Itikad baik Kepolisian adalah bagian dari upaya pemulihan citra, jasus ijazah palsu momentum penting dan berguna bagi semua pihak,” tandasnya.

Ia menegaskan prinsip keadilan harus ditegakkan, penegakan hukum harus berpijak pada rasa keadilan masyarakat.

“Keadilan hukum berbasis perasaan hukum masyarakat harus ditegakan. Tidak ada penyesatan hukum untuk kepentingan personal maupun politik,” Rizal menegaskan.

Sebagai langkah konkret, Rizal bilang bahwa terobosan berupa uji forensik terbuka bisa menjadi langkah lanjutan.

“Mulai dari kerja terobosan yaitu uji forensik terbuka Mabes Polri atau beri kesempatan lembaga atau laboratorium forensik lain untuk dapat meneriksa dokumen analog. Saatnya menguji kejujuran dan keterbukaan,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bank Sentral Jepang Diprediksi Naikkan Suku Bunga ke Level Tertinggi dalam 30 Tahun
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Kabar Gus Ipul Beri Bantuan ke Aceh Bareng Zulfa Mustofa Dipertanyakan Saat Polemik Dua Kubu PBNU
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
DJ Panda Menyesal dan Minta Maaf pada Erika Carlina, Ingin Dibukakan Pintu Damai
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
BRI Bagikan Dividen Interim Rp 137 per Saham, Cair 15 Januari 2026
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
68 Titik Longsor di Aceh Berhasil Ditangani, 103 Lokasi Menunggu Penanganan
• 3 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.