jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menutup lembaran perselisihan hukum terkait patok lahan antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Dua karyawan PT WKM Awab Hafidz dan Marsel Bialimbang, divonis pidana 5 bulan 25 hari, tetapi langsung dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan selama lima bulan.
BACA JUGA: Menanti Vonis Berkeadilan dari Hakim Sunoto untuk 2 Pegawai WKM Korban Kriminalisasi
"Memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Perkara ini bermula dari tuduhan perbuatan melawan hukum terkait pemasangan patok lahan di wilayah yang menjadi sengketa antara PT WKM dan PT Position.
BACA JUGA: 2 Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara & Denda Rp 1 M Gara-gara Urusan Patok di Lahan Tambang
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim mengakui bahwa tindakan para terdakwa tidak terlepas dari sengketa batas wilayah pertambangan yang belum terselesaikan secara administratif oleh negara.
Putusan ini memicu reaksi keras dari pihak kuasa hukum dan aktivis. Rolas Budiman Sitinjak, kuasa hukum terdakwa, menilai kasus ini menunjukkan ketimpangan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
BACA JUGA: Tuntutan Jaksa di Sidang 2 Karyawan PT WKM Disebut Tidak Waras dan Sarat Kejanggalan
Ia menyebut PT Position sangat agresif menggunakan jalur pidana untuk menekan lawan bisnis.
"Pertanyaannya sederhana, siapa yang diuntungkan dari kriminalisasi ini? Seharusnya semua pihak diuji, bukan hanya pekerja lapangan," tegas Rolas.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menyatakan bahwa kasus ini adalah contoh nyata pengalihan tanggung jawab korporasi ke bahu pekerja.
Ia menyayangkan dugaan aktivitas tambang PT Position di area sengketa yang tidak pernah diusut tuntas oleh aparat.
“PT Position melapor, aparat bergerak, pekerja ditangkap. Namun, akar konflik dan dugaan pelanggaran administratif oleh korporasi tidak pernah disentuh. Ini tajam ke pekerja, tumpul ke korporasi,” ujar Yohanes.
Fakta persidangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa PT Position telah melakukan aktivitas di wilayah yang secara historis diklaim sebagai wilayah kerja PT WKM.
Namun, proses hukum justru lebih cepat menjerat individu pekerja daripada menguji keabsahan aktivitas korporasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, sengketa lahan antara kedua perusahaan tersebut masih menjadi catatan kelam tata kelola pertambangan nasional yang diharapkan dapat diselesaikan secara adil melalui mekanisme hukum yang lebih substantif.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




