Armand Maulana Harap Tak Ada Lagi Kisruh soal Royalti Usai Putusan MK

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Armand Maulana berharap ke depannya tidak ada lagi kisruh seputar royalti usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

“Sekarang sudah Insya Allah tidak ada lagi kekisruhan di lapangan,” ujar Armand, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Armand mengatakan, putusan MK hari ini sudah sangat jelas, terutama soal pembayaran royalti acara yang seharusnya dibayarkan oleh pihak penyelenggara acara, bukan lagi pengisi acara.

“Karena tadi sudah sangat-sangat jelas bahwa penyanyi bukannya membayar, tapi si penyelenggara yang mendatangkan,” kata dia.

Baca juga: MK Sebut Royalti Harusnya Dibayarkan Penyelenggara Acara

Menurut Armand, semua pihak harus paham perbedaan antara bayaran atau fee untuk penyanyi dengan royalti lagu.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=hak cipta, Armand Maulana, keadilan restoratif, Putusan MK, royalti musisi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8xODM2MjIyMS9hcm1hbmQtbWF1bGFuYS1oYXJhcC10YWstYWRhLWxhZ2kta2lzcnVoLXNvYWwtcm95YWx0aS11c2FpLXB1dHVzYW4tbWs=&q=Armand Maulana Harap Tak Ada Lagi Kisruh soal Royalti Usai Putusan MK §ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Ia juga menyoroti soal putusan hakim yang menegaskan bahwa sengketa soal hak cipta diselesaikan dengan mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Terus juga tadi yang catatan lagi yang bagus, pidana. Karena sampai detik ini ada penyanyi, saya tidak akan menyebutkan siapa, tapi masih tetap disomasi dan ingin dipidana,” kata Armand.

Ia berharap, perjuangan para musisi yang mengajukan permohonan uji materiil sejak Maret 2025 ini bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi di lapangan.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL dkk

“Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan di lapangan, terutama yang memusingkan para manajemen artis, promotor, para EO, dan sebagainya,” kata Armand.

Amar putusan

Secara keseluruhan, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh para musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyebutkan, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".

Baca juga: MK Sebut Penggunaan Ciptaan Tak Boleh Dilarang jika Sudah Minta Izin

Lebih lanjut, majelis hakim konstitusi juga menyatakan frasa "imbalan yang wajar" dalam norma Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

MK juga menegaskan bahwa sengketa royalti harus menggunakan pendekatan restorative justice daripada pidana.

“Menyatakan frasa 'huruf f' dalam norma Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice,'” imbuh Suhartoyo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Nadiem Makarim, Pakar Sebut Kelalaian Bisa Jadi Unsur Pidana
• 1 jam laluokezone.com
thumb
TVS iQube Electric Punya Harga Spesial!
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Instruksi Prabowo: Pesawat ke Daerah Bencana Wajib Angkut Hasil Tani untuk Dijual dan Hasilnya Diserahkan
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Lavojoy Rilis Repair Me Now Series, Atasi Rambut Rusak Akibat Styling
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi RI
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.