Kasus Nadiem Makarim, Pakar Sebut Kelalaian Bisa Jadi Unsur Pidana

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menegaskan bahwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, fokus hukum pidana bukan semata ada atau tidaknya aliran uang ke rekening pribadi Nadiem Makarim, melainkan apakah perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Abdul menjelaskan, dalam konteks mens rea atau unsur kesalahan, hukum pidana mengenal dua bentuk sikap batin, yakni kesengajaan dan kelalaian.

Baca Juga :
Jaksa Ungkap Rapat Tak Lazim Nadiem saat Bahas Pengadaan Chromebook

"Mens rea itu ada dua. Pertama, sengaja melakukan tindak pidana. Kedua, lalai. Kalau seseorang tidak sengaja dan juga tidak lalai, barulah dia harus dibebaskan," kata Abdul, Rabu (17/12/2025).

“Karena lalai mengawasi bawahan, bisa saja lahir keputusan yang merugikan negara. Itu sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Baca Juga :
Nadiem Disebut Perkaya Diri hingga Rp809 Miliar dalam Korupsi Chromebook

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perkuat Ekonomi Keluarga, Kelompok UPPKA Dilatih Menjahit dan MUA
• 6 jam laluharianfajar
thumb
PWNU DKI Siap Jadi Tuan Rumah MLB, Kritik Konflik Elite PBNU
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
IHSG Diproyeksi Menguat ke Level 8.600-8.750, Investor Tunggu Suku Bunga BI
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
BNNP Jatim Musnahkan Ganja 2 Kg Hasil Tangkapan di Malang
• 5 jam laludetik.com
thumb
Pemkot Surabaya Perketat Keamanan Gereja dan Tempat Wisata Jelang Natal dan Tahun Baru
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.