Sentul City (BKSL) Bicara Dampak Larangan Sementara Pembangunan Perumahan di Jabar

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Sentul City Tbk. (BKSL) angkat suara ihwal pelarangan pembangunan perumahan baru di kawasan Jawa Barat oleh pemerintah setempat. BKSL menegaskan bahwa keputusan itu tidak berdampak terhadap kinerja perseroan ke depan.

Merespons larangan itu, Direktur Sentul City Adi Syahruzad menerangkan bahwa pembangunan kawasan perumahan seyogianya mengikuti peraturan yang berlaku dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. 

Selama ini, pengembangan properti oleh Sentul City dipastikan telah mengantongi izin yang disyaratkan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), PBG, serta persetujuan masterplan.

“Sebagai pengembang yang telah beroperasi sejak lama, pengembangan kawasan BKSL dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh sejak tahap awal perencanaan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (17/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });
Baca Juga : KDM Larang Sementara Bangun Perumahan Baru, Pengusaha Perumahan (REI) Bicara Dampaknya

Dengan begitu, hadirnya larangan ini tidak memberikan dampak terhadap kinerja fundamental BKSL. Larangan ini juga tidak memberikan pengaruh terhadap rencana pengembangan yang telah disusun perseroan belakangan.

Selain telah mengantongi izin, BKSL juga mengklaim selalu menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan di area propertinya dengan memperhitungkan kondisi fisik lahan, kajian teknis, hingga aspek lingkungan.

“Perseroan tetap fokus pada pengembangan kawasan residensial dan komersial yang telah dimiliki dan direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Perseroan tidak memperkirakan adanya rencana ekspansi yang akan terdampak,” tegasnya.

Namun, jika dalam pelaksanaan pembangunan terdapat tantangan maupun risiko, BKSL tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi dan langkah mitigasi yang diperlukan.

Adapun BKSL memiliki sejumlah portofolio perumahan di kawasan Jawa Barat, seperti Arcadia Residence, Spring Valley & Extension, Parkville, Spring Residence, Centronia Residence, hingga Spring Garden.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat bertanggal 13 Desember 2025.

Dalam suratnya, Dedi Mulyadi menyebutkan potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya mengancam wilayah Bandung Raya, tetapi juga hampir seluruh daerah di Jawa Barat.  

Kondisi tersebut menjadi dasar perluasan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan.  

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Dedi dalam surat edaran tersebut.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). 

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama surat edaran tersebut.

Baca Juga : Pengembang Respons Larangan KDM Bangun Perumahan Baru di Jabar

Selain itu, pemerintah daerah diminta meninjau ulang lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan dan perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan, termasuk daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan. 

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi guna menjamin keandalan bangunan. 

Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan pemeriksaan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui. 

“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan pemeriksaan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” tuturnya. 

Selain pembatasan penerbitan izin, kebijakan tersebut juga menekankan pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak. 

Pengembang perumahan juga diwajibkan melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
• 37 menit lalusuara.com
thumb
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Wall Street Ditutup Bervariasi, Investor Cermati Arah Kebijakan The Fed
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Investasi di KEK Mandalika Tembus Rp5,73 triliun hingga Kuartal IV-2025, ITDC Siapkan Fase Pengemban
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Keluhkan Jalan di Jatim Rusak, Mahasiswa Uji UU Lalu Lintas ke MK
• 7 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.