MADIUN (Realita) - Pemkab Madiun memastikan bahwa penyaluran Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 akan tetap mengikuti ketentuan regulasi dari pemerintah pusat, meskipun hingga saat ini petunjuk teknis dan plafon anggaran belum diterima.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menekankan bahwa Pemkab Madiun sudah melakukan berbagai upaya persiapan sejak dini agar proses pencairan dana desa dapat terlaksana tepat waktu.
Baca juga: Bupati Madiun Hadiri Pelepasan Kepala Perangkat Daerah yang Memasuki Purna Tugas
Hari Wuryanto menyampaikan bahwa seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah didorong untuk segera mengambil keputusan terkait perencanaan desa, agar proses perencanaan anggaran dapat berjalan lancar. Selain itu, pemerintah daerah juga sudah memberikan rekomendasi yang menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
"Kami berharap Kabupaten Madiun bisa kembali memulai pencairan Dana Desa tahap pertama tepat waktu. Meskipun regulasi masih dalam pembahasan, kami ingin lebih siap sehingga masyarakat desa bisa segera merasakan manfaatnya," ujar Bupati Hari Wuryanto saat acara penyampaian keputusan tentang hasil evaluasi rancangan peraturan APBDesa 2026 di Pendopo Muda Graha pada Rabu, 17 Desember 2025.
Selain itu, Bupati Hari Wuryanto juga membahas penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Evaluasi secara berkala dilakukan setiap tiga bulan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Kami menerima banyak masukan dari masyarakat, ada yang sebenarnya sudah mampu dan tidak lagi membutuhkan bantuan. Jika ada yang sudah mampu, kami berharap mereka dengan ikhlas menyerahkan bantuan kepada yang lebih membutuhkan," tambahnya.
Baca juga: Bupati Madiun Tinjau Korban Puting Beliung di Dagangan, Pastikan Bantuan Cepat Tersalurkan
Sebagai upaya transparansi, Pemkab Madiun juga berencana untuk memberi penandaan atau stiker kepada penerima bantuan sosial. Langkah ini diharapkan bisa mempermudah evaluasi dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada yang tepat.
"Disiplin dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi adalah kunci. Kami berharap APBDesa 2026 dapat disusun dan ditetapkan tepat waktu serta tepat sasaran," tegas Bupati Madiun.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, Supriadi, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima plafon Dana Desa maupun petunjuk teknis terkait prioritas penggunaan anggaran dari pemerintah pusat.
Baca juga: Wagub Emil Dardak: Pemerintah Terbuka Terima Kritik Mahasiswa, Dorong Iklim Investasi Lebih Kondusif
"Kami masih menunggu regulasi resmi dari pusat, baik plafon maupun prioritas penggunaannya," katanya.
Namun demikian, Pemkab Madiun terus mendorong percepatan penyusunan APBDesa 2026 dengan menggunakan regulasi yang masih berlaku. Penyesuaian akan dilakukan setelah regulasi terbaru diterbitkan oleh pemerintah pusat.yat
Editor : Redaksi




