Jakarta, tvOnenews.com - Perpecahan di organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masih terus berlanjut dan kian memanas.
Meski telah terjadi pemakzulan dengan diangkatnya Zulfa Mustofa Pj Ketum, satu pihak lain tetap menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya masih Ketua Umum PBNU sekaligus Mandataris Muktamar ke-34 NU yang sah dan konstitusional.
Penegasan ini kembali disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran mengenai moratorium implementasi platform Digdaya Persuratan yang dinilai tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama. Sikap resmi PBNU ini tertuang dalam surat bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025.
Dalam surat itu, PBNU menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan tindakan inkonstitusional.
PBNU kubu Gus Yahya menegaskan, pemberhentian Ketua Umum selaku mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan rapat harian. Dengan demikian, keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum.
Seiring dengan pembatalan keputusan tersebut, PBNU memastikan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmat.
Keabsahan ini diperkuat oleh pengakuan negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan mencantumkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
PBNU kubu Gus Yahya juga menyatakan bahwa seluruh keputusan turunan dari rapat harian dimaksud, termasuk hasil Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 serta Surat Edaran Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum.
Surat penegasan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat PBNU, yakni Rais PBNU KH A. Mu’adz Thohir, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Dr. H. Najib Azca.
PBNU menilai Digdaya Persuratan atau Diddaya NU adalah bagian strategis dari agenda transformasi digital NU yang selama ini berjalan efektif.
Platform Digdaya dinilai berkontribusi besar dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola administrasi organisasi. Oleh karena itu, penghentian implementasinya berpotensi mengganggu tatanan jam’iyyah secara menyeluruh.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4838779/original/067670200_1716287333-IMG-20240521-WA0012.jpg)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F17%2F9c9b26b466fd05f0aecf51436e14bacc-Videoshot_20251217_163220.jpg)