BANDUNG, KOMPAS- Polda Jawa Barat menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Berharap viral, Resbob mengincar uang dari ulahnya di media sosial itu.
Penetapan Resbob sebagai tersangka disampaikan langsung Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Markas Polda Jabar, Bandung, Rabu (17/12/2025).
Rudi menegaskan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara. Dia diduga menebar ujaran kebencian agar kontennya viral dan mendapat uang saat siaran langsung di media sosial.
"Resbob dikenakan Pasal 28 Ayat 2 dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 6 tahun penjara," tegas Rudi.
Rudi menyatakan, setelah kasusnya viral, Resbob bersembunyi ke berbagai tempat. Pemuda berusia 25 tahun ini kabur ke sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dikejar polisi sejak Jumat (19/12/2025), pelarian Resbob berakhir di Semarang pada Senin (15/12/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. Dia langsung dibawa ke Bandung pada hari yang sama.
"Kami menangkap hingga menetapkan Resbob sebagai tersangka setelah beberapa bukti yang kuat dan keterangan ahli," tutur Rudi.
Kasus ini bermula ketika video siaran langsung di salah satu akun media sosial, tampak Resbob yang menggunakan kaos berwarna hitam sedang mengendarai sebuah mobil di Surabaya, Jawa Timur, sepekan lalu.
Dia pun mengeluarkan ujaran kebencian kepada Viking, suporter tim Persib Bandung dan Suku Sunda. Video ini beredar sejak tanggal 10 Desember 2025 dan viral di media sosial. Pejabat hingga berbagai kalangan masyarakat Jabar mengecam pernyataan Resbob.
Ke depan, Rudi berharap, kasus ini menjadi pembelajaran masyarakat agar lebih bijak lagi dalam berkomunikasi di media sosial. Semua pihak diminta menghindari konten yang menyakiti hati masyarakat.
Ditanya tentang tersangka lainnya, Rudi menyebut, polisi masih mendalaminya. "Kami masih terus menyidik kasus ini hingga menemukan tersangka lainnya dalam kasus ini, " tambahnya.
Rumah Aliansi Sunda Ngahiji mengapresiasi Polda Jabar yang bekerja secara profesional dan telah menangkap Resbob dalam waktu tidak sampai sepekan. Rumah Aliansi Sunda Ngahiji menjadi salah satu kelompok yang melaporkan ulah Resbob ke polisi.
"Kami berharap, peristiwa ini yang terakhir kali di Indonesia. Tak boleh ada Resbob lainnya. Masyarakat harus menggunakan media sosial dengan bijak,” kata Ogi, Sekjen Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4253782/original/008523100_1670476796-Jepretan_Layar_2022-12-08_pukul_12.17.44.jpg)