FAJAR, JAKARTA– Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Para gubernur Se-Indonesia diminta untuk menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat menjelang Hari Raya Natal 2025, yakni Rabu, 24 Desember 2025.
“Khusus untuk 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya, Rabu 17 Desember 2025.
Tak hanya tetapkan besaran kenaikan UMP 2026. Yassierli juga menuturkan, setiap gubernur diberi kewajiban untuk tetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Diketahui, formula Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan tahun 2026 yakni kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
Yassierli menyebut formula tersebut akan memberikan kenaikan yang adil. Menurutnya, dengan formula itu tidak mungkin terjadi penurunan UMP maupun upah minimum regional (UMR).
“Tidak ada istilah upah turun. Jika pertumbuhan ekonomi negatif, dewan pengupahan akan melihat dari kenaikan inflasi. Nah, hal itu kita serahkan kepada dewan pengupahan daerah,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.
Dia mencontohkan, terdapat kondisi pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi hanya terjadi di satu atau dua kabupaten. Dalam situasi tersebut, penetapan upah dapat disesuaikan menggunakan parameter alpha.
“Dahulu kita memahami alpha sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Jadi, jangan sampai basisnya tahun lalu. Tahun lalu 6,5 persen merupakan kondisi khusus karena putusan MK terjadi pada akhir tahun dan kita tidak memiliki cukup waktu untuk merumuskan regulasi,” jelas dia.
Namun, lanjut dia, apabila memang pertumbuhan ekonomi daerah tersebut negatif. Maka, sudah pasti Dewan Pengupahan akan turut mempertimbangkan kenaikan berdasarkan inflasi di daerah tersebut.
“Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi,” ujar Yassierli.
Kendati demikian, orang nomor satu di Kemnaker ini menyerahkan sepenuhnya terkait besaran kenaikan UMP 2026 kepada Dewan Pengupahan Daerah masing-masing. Ia meyakini bahwa setiap dewan pengupahan akan memiliki pertimbangan khusus dari setiap kebijakannya.
Dia pun optimistis penetapan UMP dan UMR dapat rampung pada 24 Desember 2025, mengingat proses pembahasan telah dimulai sejak sebulan lalu. (*)



