JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ, yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) hingga meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang digelar di Mabes Polri, Rabu (17/12/2025).
“Brigpol IAM dan Bripda AMZ (PTDH)," kata Erdi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu malam.
Namun demikian, kedua anggota tersebut menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.
Baca juga: Pelaku Pembakaran Kios Kuliner di Kalibata Sudah Teridentifikasi, Bakal Segera Ditangkap
Sementara itu, empat anggota Polri lainnya, yakni Bripda ZGW, Bripda BN, Bripda JLA, dan Bripda MIAB, dijatuhi sanksi lebih ringan yaitu mutasi bersifat demosi.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=sanksi PTDH, sidang KKEP, matel kalibata, mata elang kalibata, pengeroyokan Polri, debt collector meninggal&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8xOTM4MjY2MS9wb2xyaS1wZWNhdC0yLXBvbGlzaS1wZW5nZXJveW9rLW1hdGEtZWxhbmctZGkta2FsaWJhdGEtNC1sYWlubnlhLWRpZGVtb3Np&q=Polri Pecat 2 Polisi Pengeroyok Mata Elang di Kalibata, 4 Lainnya Didemosi§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Mereka dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.
"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ungkap Erdi.
Sidang KKEP terhadap enam terduga pelanggar telah dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB.
Baca juga: Bentrok Polisi Vs Mata Elang di Kalibata Berujung Maut: Kala Emosi Picu Pengeroyokan
Adapun peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12/2025) di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Keenam anggota Polri tersebut disebut turut serta melakukan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Karena seluruh terduga pelanggar merupakan anggota Yanma Polri, sidang KKEP dilaksanakan di Mabes Polri.
Sementara itu, proses pidana terkait peristiwa tersebut masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



