Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 10 kasus peredaran narkoba selama periode Oktober-Desember 2025. Salah satu kasus yang diungkap yaitu pengiriman paket ganja dari Amerika Serikat (AS).
"Pada tanggal 6 Oktober 2025, petugas BNN RI bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pasar Baru mengungkap kasus pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 1.324 gram dari Amerika," kata Plt Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, kepada wartawan di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2025).
Budi mengatakan nama dan alamat penerima paket ganja dari AS itu fiktif. Menurutnya, paket ganja itu tidak diambil oleh penerima yang tertulis pada alamat yang tertera.
"Semua identitas dan alamat pengirim maupun alamat tujuan yang dikirim adalah fiktif. Jadi semuanya sudah kita cek, semuanya itu ternyata fiktif, tidak benar. Nah ini latar belakangnya kami belum tahu apakah dia hanya mencoba aparat keamanan kita teliti apa tidak, seperti itu mungkin tujuannya, karena baik alamat tujuan maupun alamat pengirim adalah fiktif," ujarnya.
Dia menyebut hasil sitaan narkoba dalam pengungkapan 10 kasus ini dimusnahkan hari ini. Dia mengatakan sebagian dari barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan uji laboratorium yaitu 423,56 gram sabu, 11 mililiter sabu cair, 1.226,60 gram ganja, serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 113.230,10 gram sabu, 318 ml sabu cair, 233.866,21 gram ganja, 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi, 3.911 ml prekursor cair, 1.064 gram prekursor padatan, 2.602 ml cairan bahan kimia, serta 1.300 gram bahan kimia padatan," ujar Budi.
Berikut detail pengungkapan berbagai jaringan kasus narkoba periode Oktober-Desember 2025:
1. Jaringan WIN (Pengiriman Ganja di Sumatera Utara)Tim BNN melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika terkait adanya pengiriman ganja oleh jaringan WIN dari Kutacane ke Sumatera Utara melalui jalur darat. Terdapat dua peristiwa dalam kasus ini.
Pertama terjadi pada 20 September 2025. Petugas menangkap SH di Jl Kutacane-Tigabinanga dan SK di rumah makan Agara Minang, Jl Lintas Sidikalang-Kabanjahe, Tigabinanga, Kabupaten Karo. Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial IM, SR, dan SM. Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti ganja seberat 137.057,40 gram (137 Kg).
Setelah pengembangan kasus, berdasarkan informasi dari tersangka SH, petugas mengamankan seorang berinisial RA pada 22 September 2025 di Jl Blangkejeren-Kutacane, Desa Bintang Bener, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah digeledah, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 95.598,10 gram (95,5 Kg), yang disembunyikan di ladang milik tersangka yang beralamat di perkebunan Desa Darul Makmur, Aceh Tenggara.
(ond/fas)





