Beredar kabar seorang jaksa bernama Ardhi Padma Yudha Kottama di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, disebut terlibat kasus narkoba. Selain itu, ia dikabarkan tidak masuk kerja selama beberapa hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menanggapi kabar tersebut. Agus mengatakan, pihaknya telah memanggil jaksa tersebut dan melakukan pemeriksaan awal.
"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo dan saat ini juga jaksa APYK sedang dilakukan pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur, dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor : 400.7/2389/2/102.8/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj selaku dokter pada Rumah Sakit Jiwa Menur yang memeriksa Sdr. Ardhi Padma Yudha Kottama, dengan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bebas narkoba/napza atau negatif," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (17/12).
Jaksa Tindak Pidana KhususAgus mengatakan, Andhi merupakan seorang jaksa yang bertugas pada seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara tindak pidana korupsi.
Sehingga, Agus menampik terkait rumor yang menyebut Andhi terlibat dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani.
"Pengelolaan barang bukti di Kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat dan jumlah yang dilimpahkan pada saat Tahap II oleh penyidik pun sangat terbatas, karena barang bukti narkotika pada umumnya langsung dimusnahkan sesuai prosedur," ucapnya.
Tak Masuk 40 Hari Karena SakitAgus juga menanggapi isu jaksa Andhi tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari. Kata Agus, ketidakhadiran Andhi dilengkapi dengan surat izin resmi karena alasan kesehatan.
"Dan kami memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit," katanya.




