Modus penipuan baru kembali muncul. Kali ini, ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pimpinan KPK mengeklaim bisa membantu memenangkan lelang barang rampasan koruptor.
"KPK memperoleh informasi adanya pihak–pihak yang mengaku sebagai Pimpinan dan pegawai KPK, yang kemudian mencoba melakukan modus-modus penipuan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12).
Budi mengatakan, para pelaku penipuan membuat akun WhatsApp dengan menggunakan foto yang menampilkan gambar salah satu pimpinan KPK. Mereka menghubungi sejumlah pihak secara acak.
"Salah satunya menawarkan untuk membantu memenangkan proses lelang barang rampasan di KPK," jelas Budi.
Tak hanya itu, Budi menambahkan, ada pelaku penipuan lainnya yang mengaku sebagai pegawai Pusat Edukasi Anti-korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Para penipu yang mengaku pegawai KPK ini menghubungi sejumlah pihak untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek).
"Salah satunya informasi ini beredar di wilayah Sulawesi," ujar Budi.
Karenanya, Budi meminta agar masyarakat berhati-hati terhadap modus serupa yang mengatasnamakan pegawai, pimpinan, maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK menyampaikan imbauan sebagai berikut:
1. Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;
3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;
8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis);
9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198.




