Buntut Tragedi Kalibata, PP KAMMI Singgung Peran OJK dan Reformasi Penagihan

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Ekonomi Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Arsi menyebut tragedi berdarah di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) kemarin sebagai alarm bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diketahui, dua orang penagih utang atau beken disebut matel tewas dikeroyok saat melaksanakan tugas. 

BACA JUGA: Soal Pengeroyokan Matel, Polisi Diminta Usut Kasus Perusakan Kios di Kalibata

Aksi pengeroyokan membuat rekan matel diduga membakar dan merusak sejumlah kios di kawasan Kalibata.

Arsi menyebutkan OJK harus meninjau ulang regulasi penagihan yang selama ini masih menyisakan celah bagi tindakan intimidasi di lapangan menyikapi tragedi Kalibata.

BACA JUGA: Buntut 2 Matel Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata, Polda Metro Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan

"Tragedi Kalibata mencerminkan adanya stagnasi dalam reformasi perlindungan konsumen keuangan,” ujar Arsi kepada awak media, Rabu (17/12).

Dia mengatakan OJK tidak boleh sekadar mengedepankan aspek administratif di atas kertas dalam hal penagihan.

BACA JUGA: Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Legislator NasDem Tuntut Pengusutan Tuntas

"Ya, sementara di lapangan masyarakat masih menghadapi praktik eksekusi yang intimidatif dan non-prosedural," lanjut Arsi.

Dia menyebutkan PP KAMMI bakal mengawal kebijakan OJK agar benar-benar mewujudkan ekosistem keuangan yang adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan kalkulasi risiko secara matang. Kedisiplinan finansial adalah benteng utama bagi setiap rumah tangga agar terhindar dari potensi konflik keuangan di masa depan,” katanya.

Adapun, PP KAMMI secara resmi menyampaikan sejumlah poin evaluasi dan tuntutan menyikapi tragedi Kalibata, yakni:

1. Evaluasi Model Bisnis Penagihan Pihak Ketiga. PP KAMMI mendesak OJK meninjau ulang skema insentif penagihan berbasis keberhasilan unit (success fee). Model ini dinilai menjadi pemicu utama penagih di lapangan cenderung mengabaikan etika dan hukum demi mencapai target pembiayaan.

2. Digitalisasi pengawasan dan integritas data.

PP KAMMI meminta OJK menghadirkan sistem pelaporan terintegrasi pada aplikasi resmi di Playstore yang mencakup fitur pelaporan darurat. Setiap tindakan eksekusi objek jaminan harus terverifikasi secara digital agar masyarakat dapat membedakan antara penagihan legal dengan tindakan pelanggaran hukum.

3. Audit Forensik Perlindungan Data Pribadi.

PP KAMMI menuntut OJK melakukan audit mendalam terhadap protokol keamanan data pada aplikasi jasa keuangan. Penyalahgunaan data pribadi nasabah untuk kepentingan penagihan yang tidak beretika harus disanksi dengan pencabutan izin operasional.

4. Imbauan Rasionalitas Finansial Masyarakat. PP KAMMI mengajak masyarakat untuk membangun kedaulatan ekonomi keluarga dengan mengambil pembiayaan secara terukur. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Peringkat Berapa Gol Rizky Ridho di Puskas Award 2025? Ini Hasil Voting Final FIFA
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kesiapan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Sumut Jelang Nataru 2025/2026
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Hashim Djojohadikusumo: Ada Orang Luar Biasa Namanya Purbaya
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Nggak Cuma Bikin Happy, 10 Ide Kado Natal Ini Ternyata Ampuh Asah Otak Si Kecil, Moms Wajib Tahu!
• 15 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.