Dua anggota Yanma Polri yang mengeroyok dua orang debt collector atau mata elang hingga meninggal dunia yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Atas sanksi yang dijatuhkan, dua anggota Polri itu mengajukan banding.
"Sanksi administratif yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut kedua pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, di Div Humas Polri pada Rabu (17/12).
Sementara itu, sambung Erdi, empat anggota Yanma Polri lainnya yang turut serta mengeroyok yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA disanksi demosi selama lima tahun. Mereka juga mengajukan banding atas sanksi yang diberikan.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," ucap dia.
Peran Keenam PolisiDalam sidang tersebut, terungkap pula peran dari tiap anggota. Seperti apa?
Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan Bripda AMZ merupakan pemilik motor jenis Yamaha NMAX yang dicegat dan diambil motornya oleh dua korban. Diduga tak terima dicegat, Bripda AMZ lalu memberi kabar ke Brigadir IAM melalui grup WhatsApp.
"Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," kata Erdi.
Brigadir IAM kemudian mengabarkan aksi pencegatan itu ke empat anggota Yanma Polri lainnya yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.
Dengan demikian, berdasarkan fakta persidangan, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA hanya ikut ajakan dari seniornya yakni Brigadir IAM.
"Empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," ucap dia.




