JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang diajukan oleh Musisi Armand Maulana, Nazril Irham (Ariel), Bunga Citra Lestari (BCL), hingga Raisa Andriana pada Rabu (17/12/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK.
Berikut poin amar putusan MK:
- Menyatakan frasa “setiap orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”.
- Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
- Menyatakan frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”.
Baca Juga: Kritik Rhoma Irama Rapat di DPR Bahas RUU Hak Cipta: Pemerintah Belum Hadir
#mk #uuhakcipta #ariel #raisa #bcl
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
Tag
- mk
- uu hak cipta
- ariel noah
- raisa
- bcl
- noads




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429806/original/077058700_1764645011-000_32RQ8CG.jpg)