Kasus Matel Tewas di Kalibata 2 Polisi Dipecat, 4 Lainnya Kena Demosi

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan mutasi bersifat demosi terhadap empat polisi personel Yanma yang menjadi pelaku pengeroyokan dua debt collector alias mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12) lalu.

Dalam kasus itu, dua matel berinisial NAT dan MET meninggal dunia setelah dikeroyok.

BACA JUGA: Sidang KKEP Pecat 2 Anggota Polri Terkait Pengeroyokan Matel di Kalibata

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan empat personel tersebut ialah Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB.

Keempatnya berasal dari Kesatuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.

BACA JUGA: Buntut 2 Matel Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata, Polda Metro Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan

"Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," kata Kombes Erdi di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Selain sanksi demosi, keempat polisi itu juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mereka harus menyampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA: Resbob Ditangkap Polisi, Dia Terancam Dipenjara Selama Ini

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucapnya.

Putusan itu diberikan berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dalam persidangan.

Keempat personel tersebut diketahui berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel atau debt collector.

"Jadi, empat anggota yang disebutkan tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," kata Erdi menegaskan.

Atas putusan demosi yang dijatuhkan, keempat personel tersebut menyatakan banding.

Total terdapat enam personel Yanma Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dua matel berinisial NAT dan MET, yaitu Brigadir IAM, Bripda AMZ, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB.

Adapun terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, majelis sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berdasarkan fakta dalam sidang diketahui bahwa peristiwa bermula ketika Bripda AMZ dan motornya dicegat serta diberhentikan oleh matel.

Brigadir IAM yang menerima informasi tersebut kemudian mengajak empat personel lainnya; yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB, ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Angin Puting Beliung Terjang Pinrang, La Tinro La Tunrung Turun Langsung Temui Warga
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025 pada 24 Desember
• 23 jam lalunarasi.tv
thumb
Korban Meninggal Bencana Sumatera Bertambah Jadi 1.068 Orang
• 16 jam laludetik.com
thumb
Pemilik Gedung Kebakaran Terra Drone Diperiksa, Lepas Tangan?
• 22 jam laludisway.id
thumb
Pemilihan Ketua RW, Lingkungan Jambe Wangen Kota Madiun Digelar Demokratis Layaknya Pemilu Nasional
• 12 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.