Dua Personel Yanma Polri Dipecat usai Jadi Pelaku Pengeroyokan 2 Mata Elang Hingga Tewas di Kalibata

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan debt collector hingga berujung kematian di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dua di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kedua anggota yang dipecat adalah Brigpol IAM dan Bripda AMZ. Sementara itu, empat personel lainnya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA, dikenakan sanksi demosi selama lima tahun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menuturkan bahwa Brigpol IAM dan Bripda AMZ menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Erdi usai pelaksanaan sidang etik di Gedung Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

“Sanksi administratif pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan PTDH, kedua pelanggar menyatakan banding,” ujar Erdi.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor Yamaha N-Max yang dihentikan oleh debt collector.

Saat kejadian, AMZ kemudian menghubungi Brigpol IAM dan menyampaikan bahwa dirinya ditahan di wilayah Kalibata.

Menerima informasi tersebut, Brigpol IAM lantas mengajak sejumlah rekan lainnya untuk mendatangi lokasi kejadian. Adapun empat anggota lainnya diketahui hanya mengikuti ajakan senior dan ikut terlibat dalam pengeroyokan dengan maksud membantu Bripda AMZ.

“IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel, sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” jelas Erdi.

Ia menegaskan, empat anggota yang dikenai sanksi demosi tidak memiliki peran utama dan hanya mengikuti ajakan atasan.

“Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar penanganan perkara etik dan pidana terhadap enam anggota Polri tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menekankan pentingnya penegakan hukum dan etik secara maksimal agar kejadian serupa tidak terulang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil SEA Games 2025: Timnas Basket Putri Kalahkan Singapura 77-37, Tantang Filipina di Semifinal
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Wisata Pulau Seribu Makin Mudah, Jumlah Kapal Ditambah Saat Libur Nataru 2025/2026
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Jauh-jauh dari Nusakambangan, Permintaan Pertama Ammar Zoni di Lapas Cipinang Cuma Nasi Padang!
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Peraturan Kepolisian Vs Penataan Jabatan di Instansi Pemerintah
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Tabrakan Beruntun Terjadi di Jalan Raya Bogor, Berujung Kejar-kejaran Sampai Depan PGC
• 9 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.