Sidang perdana Eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata dijadwalkan digelar besok, Kamis (18/12). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid, membenarkan agenda persidangan tersebut dan menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
“Iya betul (sidang perdana Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta),” kata Ismail saat dihubungi Pandangan Jogja, Rabu (17/12).
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Sri Purnomo teregister dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk. Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang, dengan hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.
Ismail menyampaikan tidak ada pengamanan khusus dalam pelaksanaan persidangan tersebut. Pengamanan dilakukan sebagaimana persidangan pada hari-hari biasa.
“Tidak ada. Pengamanan seperti hari-hari biasa kita melaksanakan persidangan. Dan setiap pengamanan selalu kita monitor dan evaluasi setiap harinya untuk menentukan kebijakan pengamanan persidangan hari berikutnya,” ujarnya.
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada akhir September 2025. Ia kemudian ditahan secara resmi oleh Kejari Sleman pada akhir Oktober 2025.
Mantan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020. Dana tersebut dialokasikan untuk membantu pelaku pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19.
Kejari Sleman menyebut dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,95 miliar.
Sri Purnomo disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.




