Penyelesaian HAM Berat Jangan Sekadar Seremonial

mediaindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita

ANGGOTA Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mendesak Pemerintah agar menjadikan Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat sebagai instrumen nyata, bukan sekadar agenda simbolis. Ia menegaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan Kementerian HAM harus menjadi jawaban konkret atas penantian panjang para korban dan penyintas.

Mafirion mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai sinyal positif komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan moral. Namun, ia memberikan catatan kritis agar langkah strategis ini tidak berhenti pada pengakuan formal semata.

“Peta jalan ini harus menjadi instrumen nyata untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh lagi menunda,” tegas Mafirion melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/12).

Berdasarkan data Kementerian HAM, saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang masuk dalam daftar prioritas, mulai dari Peristiwa 1965-1966 hingga Tragedi Wamena 2003. Meski negara telah memberikan pengakuan secara resmi, Mafirion menyoroti rendahnya angka pemulihan korban. Dari sekitar 7.000 korban yang teridentifikasi, data kementerian menunjukkan baru sekitar 600 orang yang telah mendapatkan pemulihan.

“Peta jalan ini harus mampu menjawab kesenjangan tersebut. Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh,” imbuhnya.

Prasyarat Rekonsiliasi Nasional
Lebih lanjut, Mafirion menilai penyelesaian kasus-kasus kelam masa lalu merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya rekonsiliasi nasional dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ia meminta pemerintah menyusun panduan kerja yang terukur dengan target waktu serta mekanisme evaluasi yang transparan.

Politisi PKB ini juga mendorong adanya sinergi solid antarlembaga, mulai dari Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung. Koordinasi lintas sektoral ini dinilai krusial agar peta jalan tersebut sejalan dengan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

"Penyelesaian berbagai kasus HAM di masa lalu akan membawa Indonesia menjadi negara yang secara substantif menghormati dan menegakkan hak asasi manusia," pungkas Mafirion. (Faj/P-2)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB: Status Tanggap Darurat Banjir Longsor Masih Berlaku
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
AS Perluas Larangan Perjalanan ke 20 Negara Baru
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Anggaran MBG di Papua 3 Kali Lipat Lebih Besar dari Pulau Jawa
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Tips Sederhana Membuat Pizza Lebih Bergizi, Bukan Sekadar Lezat
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
BRI Rombak Jajaran Pengurus, Viviana Dyah Ayu Jadi Wadirut
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.