Jakarta: Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal yang beroperasi di Apartemen Bassura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, sudah beroperasi sejak 2022, dengan total 361 pasien. Selama tiga tahun beroperasi, pelaku telah mendapatkan keuntungan Rp2,6 miliar.
"Sedangkan, total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp2.613.700.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
Edy mengatakan para tersangka mematok harga Rp5-8 juta untuk sekali aborsi. Mereka membagi hasil kejahatannya.
Baca Juga: Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Terbongkar, 5 Orang Ditangkap
Perempuan berisial NS sebagai dokter obgyn gadungan yang melakukan aborsi mendapatkan bagian Rp1,7 juta setiap pasien. Kemudian, perempuan berinsial RH, yang berperan membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan sekitar Rp1 juta per pasien. Lalu, wanita berinisial M, yang berperan menjemput serta mengantar pasien, saat penjemputan maupun saat kembali setelah dilakukan aborsi mendapatkan Rp1 juta.
Tersangka YH sebagai pengelola website justru mendapatkan bayaran paling tinggi, yakni Rp2 juta untuk satu pasien. Sementara itu, tersangka LN, yang menyewa apartemen dan menjemput pasien mendapatkan bayaran Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per pasien.
Terakhir, YH yang merupakan admin dan pengelola website, melihat USG termasuk KTP, hingga membuat janji dengan pasien mendapat bagian Rp2 juta. Kelima tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.



