Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Perkara ini diajukan oleh 29 penyanyi kondang, di antaranya Nazril Irham (Ariel NOAH), Bunga Citra Lestari (BCL), Afgansyah Reza, dan Bernadya Ribka Jayakusuma.
Melalui amar putusannya, MK menegaskan pembayaran royalti atas penggunaan hak cipta milik orang lain dalam sebuah pertunjukan komersial ditanggung oleh penyelenggara pertunjukkan.
"Menyatakan frasa ‘Setiap Orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Kemudian dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa suatu pertunjukan pada prinsipnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan. Oleh sebab itu, ia menilai frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai pihak yang berkewajiban membayar royalti.
MK berpandangan hal itu disebabkan frasa “setiap orang” dapat ditafsirkan mencakup siapa pun yang terlibat dalam terselenggaranya suatu pertunjukan. Di mana, suatu pertunjukan setidaknya terdiri dari pihak penyelenggara dan juga pelaku pertunjukan.
Enny menjelaskan, dalam batas penalaran yang wajar, nilai keuntungan dari suatu pertunjukan komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket. Ia menyebut, pihak yang memiliki pengetahuan dan kendali penuh atas penjualan tiket tersebut merupakan penyelenggara pertunjukan.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara perunjukan," ujar Enny.
"Demikian pula halnya untuk pembayaran royalti bagi penggunaan hak cipta untuk pertunjukan secara komersial yang telah memperoleh izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta yang tidak memberikan kuasa kepada LMK. Dengan demikian, frasa 'Setiap Orangl' dalam Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan," imbuh dia.




