jpnn.com - Dua polisi yang terlibat pengeroyokan menewaskan dua mata elang (matel) atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) lalu, berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) keduanya dari Polri.
Pemecatan dua personel pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
BACA JUGA: Buntut 2 Matel Tewas Dikeroyok Polisi di Kalibata, Polda Metro Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan
Warga melintas di samping sepeda motor yang terbakar pascakericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (12/12/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym/am.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa dua personel itu ialah Brigadir IAM dan Bripda AMZ.
BACA JUGA: Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Tak Mengganggu Proses Hukum di KPK
"Sanksi administratif, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata dia di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Selain sanksi administratif, kedua polisi itu juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA: Daftar 25 Pihak yang Diperkaya Akibat Korupsi Chromebook, Nadiem Rp 809,59 M
Kombes Erdi menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang KKEP, diketahui bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik motor yang dicegat dan diberhentikan oleh debt collector atau matel.
Erdi juga mengungkap cerita soal awal mula pengoroyokan terjadi melibatkan anggota Polri.
Menurutnya, Brigadir IAM menerima informasi melalui grup aplikasi WhatsApp bahwa AMZ dan motornya ditahan oleh matel.
"Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ," ujarnya.
Atas peran keduanya dalam insiden pengeroyokan yang menyebabkan dua korban tersebut, majelis sidang KKEP menjerat mereka dengan dua pasal.
Pasal pertama adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal kedua adalah Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terhadap putusan pemecatan yang dijatuhkan, Brigadir IAM dan Bripda AMZ menyatakan banding.
Diketahui, Brigadir IAM dan Bripda AMZ merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang ditetapkan dalam kasus pengeroyokan ini oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini menyebabkan dua orang matel yang berinisial NAT dan MET meninggal dunia.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




