BANDUNG – Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Ruang Riung Mungpulung, Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Streamer tersebut mengenakan baju tahanan berwarna hijau muda dan menundukkan wajah saat digelandang petugas.
Saat ini, Resbob ditahan di sel tahanan Mapolda Jabar. Sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, ia belum dijenguk oleh pihak keluarga.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, ujaran kebencian tersebut diucapkan Resbob melalui akun media sosialnya pada pekan lalu. Saat itu, Resbob tengah melakukan siaran langsung sambil mengendarai mobil.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433148/original/039893000_1764837757-1000724885.jpg)