Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG – Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Ruang Riung Mungpulung, Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). Streamer tersebut mengenakan baju tahanan berwarna hijau muda dan menundukkan wajah saat digelandang petugas.

Saat ini, Resbob ditahan di sel tahanan Mapolda Jabar. Sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, ia belum dijenguk oleh pihak keluarga.

Baca Juga :
Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 6 Tahun Penjara!

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, ujaran kebencian tersebut diucapkan Resbob melalui akun media sosialnya pada pekan lalu. Saat itu, Resbob tengah melakukan siaran langsung sambil mengendarai mobil.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Damkar Cibubur 2 Kali Makamkan Jenazah di Atas 100 Kg, Pakai Teknik Vertical Rescue
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Kamboja: Warga sipil tewas akibat konflik di perbatasan jadi 17 orang
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Saif Ali Khan Puji Kareena Kapoor sebagai Istri dan Ibu yang Luar Biasa
• 12 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kisah Haru Siswa SMPN 1 Tamansari: Berkat Program MBG, Bisa Menabung Rp5 Ribu Sehari Buat Sepatu Baru
• 16 jam laludisway.id
thumb
BRI Super League: Pelatih Baru Persik Berbekal Rekaman Video untuk Hadapi Persita
• 11 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.