Tiga Petinggi PT Petro Energy Divonis 4-8 Tahun, Penasihat Hukum Nilai Putusan Tidak Mencerminkan Fakta Persidangan

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita


PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjerat tiga petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Brelly Haskori menyatakan Terdakwa I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Marsin telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa I dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan serta kepada Terdakwa II dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Terdakwa III divonis 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti US$32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

TIDAK MENCERMINKAN FAKTA PERSIDANGAN
Penasihat hukum Terdakwa III Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurutnya, perkara ini dinilai secara tidak utuh karena lebih menitikberatkan pada satu sudut pandang, tanpa mempertimbangkan rangkaian bukti dan keterangan lain yang telah disampaikan di persidangan.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, meskipun kami sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tersebut tidak mengurai secara memadai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dalam putusan ini, peran Komisaris, Presiden Direktur, dan Direktur diperlakukan seolah sama, padahal secara faktual dan yuridis peran tersebut sangat berbeda.” ujar Soesilo.

Ia menambahkan tuduhan terkait penggunaan invoice fiktif, misalnya, bersifat sangat teknis dan operasional. Jika ditanyakan kepada Jimmy Masrin selaku komisaris, tentu jawabannya tidak mengetahui, karena hal tersebut berada di luar kewenangannya.

Ia menegaskan putusan juga tidak menyinggung aspek kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan, padahal fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa perdata. Lebih lanjut, kerugian negara pun tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun perhitungannya. Oleh karena itu, ketika perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, hal tersebut justru menimbulkan banyak kejanggalan.

TOLAK TUDUHAN
Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim (Kamis, 27/11), Jimmy Masrin menegaskan bahwa seluruh tuduhan pidana yang ditujukan kepadanya tidak didukung oleh fakta persidangan. Ia menyampaikan bahwa sejak awal, tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan yang dipermasalahkan. Sebagai dasar pembelaan, Jimmy menjelaskan tiga poin utama.

Pertama, ia menekankan bahwa tidak pernah ada persetujuan atau pengetahuan atas keputusan terkait dengan penggunaan dokumen fiktif baik berupa kontrak maupun PO atau invoice terlebih terkait dengan adanya commitment fee 1% sebagaimana disampaikan oleh Terdakwa I. 

Menurutnya, tuntutan hanya didasarkan pada satu keterangan yaitu dari Terdakwa I saja yang tidak didukung dengan bukti maupun persesuaian keterangan dengan Saksi-Saksi yang mendukung pernyataan tersebut.

Kedua, pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Jimmy menegaskan bahwa kewajiban finansial terus dipenuhi secara tepat waktu, menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen. 

“Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ketiga, berdasarkan kedua fakta tersebut, secara jelas tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dilakukannya. Jimmy menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha, serta dilakukan tetap dalam koridor kesepakatan. 

Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri. “Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya. (Ant/E-2)

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harapan Menkeu Baru Wujudkan Mimpi Ekonomi Tumbuh 8%
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peringati Hari Ibu 2025, Perempuan Astra Berdayakan Perempuan Pesisir di Muara Angke
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prestasi Indonesia di Asian Youth Para Games 2025: Target Medali Terlampaui Hingga Peringkat Enam
• 17 jam lalunarasi.tv
thumb
Jay Idzes Cs Diuntungkan Wasit, Asosiasi Wasit Italia Komentari Kontroversi di Laga AC Milan Kontra Sassuolo
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Assalamualaikum Medali SEA Games 2025, Timnas Futsal Putri Siap Unjuk Gigi di Final Usai Bungkam Thailand Lewat Adu Penalti
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.