TABLOIDBINTANG.COM - Kisruh soal royalti mulai menemukan titik terang. Setelah melewati proses persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana, Ariel NOAH dan puluhan musisi lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (17/12) itu menegaskan kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai mencakup penyelenggara pertunjukan komersial.
Dengan penafsiran tersebut, Mahkamah menilai aturan itu tidak lagi menimbulkan multitafsir terkait pihak yang bertanggung jawab membayar royalti.
“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Nomor 28 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa sebuah pertunjukan komersial melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan.
Penyelenggara berperan sejak perencanaan hingga pelaksanaan acara, sementara pelaku pertunjukan adalah pihak yang membawakan karya ciptaan di hadapan penonton.
Menurut Mahkamah, keuntungan dari sebuah pertunjukan komersial ditentukan dari penjualan tiket, yang secara teknis dan administratif dikuasai oleh penyelenggara acara.
Oleh karena itu, kewajiban pembayaran royalti dinilai paling tepat dibebankan kepada pihak tersebut.
“Pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dan memperoleh manfaat ekonomi adalah penyelenggara pertunjukan, sehingga merekalah yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta melalui LMK,” kata Enny Nurbaningsih.
Putusan MK ini dinilai menjadi angin segar bagi para musisi Tanah Air karena memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tanggung jawab penyelenggara dalam menghormati hak cipta karya musik.


