Dugaan Penyimpangan Dana Konservasi Kejati Geledah Kantor BKSDA

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Selatan, menggeledah kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana kegiatan konservasi yang melibatkan belasan perusahaan BUMN, BUMD dan swasta.

Rabu (17/12), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menggeledah kantor BKSDA Kalsel di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Banjarbaru. "Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan mitra periode 2021 hingga 2024," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono.

Dijelaskan BKSDA Kalsel melakukan perjanjian kerja sama terkait pemanfaatan dana untuk berbagai kegiatan konservasi  di wilayah kerja BKSDA dengan 14 perusahaan mitra. “Dana yang menjadi objek penyidikan adalah bersumber dari dana perjanjian kerja sama (PKS) antara BKSDA Kalsel dengan beberapa perusahaan yang merupakan mitra kerja BKSDA, lebih kurang 14 perusahaan,” tuturnya.

Sementara Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pendalaman dugaan penyimpangan dana kerja sama untuk tahun-tahun sebelumnya. "Penyidik telah melakukan pengamanan sejumlah dokumen, baik dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait pengelolaan dana yang bersumber dari kerjasama tersebut,” jelasnya.

Selain pihak BKSDA, pihak kejaksaan juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan mitra guna mendalami kasus. Termasuk koordinasi dengan BPKP terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa intervensi dari pihak manapun. "Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihakswasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar Yuni.

Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam mendukung pemberantasan tindak pidanakorupsi. (E-2)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Tokoh OPM di Intan Jaya Kembali ke Pangkuan NKRI, Cium Bendera Merah Putih
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Tim Panahan Indonesia Persembahkan Dua Medali Emas SEA Games 2025
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya kompak absen sidang perdana cerai, peluang rujuk masih terbuka
• 7 jam lalubrilio.net
thumb
Tragedi Terra Drone, DPRD DKI Ingatkan Bahaya Kelalaian Pengawasan Gedung
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Timnas Putri Indonesia Pernah Dilindas Thailand 0-8, Reva Octaviani Bilang Begini Jelang Perebutan Perunggu SEA Games 2025
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.