Dokter Obgyn Abal-abal Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim Hanya Lulusan SMA

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta: Polisi mengungkap tersangka NS, yang berperan sebagai dokter obgyn dalam praktik aborsi ilegal di Apartemen Bassura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, tidak mempunyai latar belakang di bidang kesehatan. Dia hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Background dari pelaku yang tadi mengaku-ngaku dokter, ya, kalau tidak salah di sini adalah saudari NS, ya. Dia tidak mempunyai background kesehatan. Kalau lulusannya, dia lulusan SMA," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu di Polda Metro Jaya, Rabu, 17 Desember 2025.

Edy menyebut NS nekat menjadi dokter untuk mengaborsi para pasien hanya bermodalkan pernah menjadi asisten dokter aborsi ilegal. Polisi memastikan NS tidak punya kompetensi untuk melakukan tindakan aborsi.

"Tetapi yang jelas, dia tidak punya, tidak berkompeten dalam bidangnya, karena dia memang hanya sebagai lulusan SMA," ujar Edy.

NS bersama sindikatnya sudah tiga tahun membuka praktik aborsi ilegal. Para pasien yang ingin menggunakan jasanya, bisa mencari melalui website yang nantinya terhubung kepada admin.

"Mereka tempatnya itu bisa saya katakan juga berpindah-pindah, ya, karena ada di, pernah di Bekasi, ya, pernah juga di Jakarta Timur, dan mungkin juga tempat-tempat lainnya sedang kita dalami," ungkap Edy.
  Baca Juga: Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Terbongkar, 5 Orang Ditangkap
Tempat praktik aborsi ilegal itu bukan punya pribadi melainkan sewa. Ada yang bayar per hari dan mingguan.

Total ada 361 pasien aborsi yang dilakukan sindikat ini. Dengan tarif Rp5 juta sampai Rp8 juta, yang pembayarannya melalui transfer ke rekening tersangka. Dalam tindakan ini, para pelaku meraup keuntungan Rp2,6 miliar selama operasi sejak 2022-2025.

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah NS, RH, MA, LN, dan YH. Para tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Chandra Asri (TPIA) milik Prajogo Pangestu Tawarkan Obligasi Senilai Rp1,5 Triliun
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
DJP Buka Suara Soal Isu Ijon Pajak Jelang Akhir 2025
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Usai Umrah Bersama Keluarga Suami, Alyssa Daguise Makan Siang Bersama Sang Ibu yang Pulang dari Paris
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Lowongan Kerja BUMN di IKN: Dibuka Puluhan Posisi, SMA-S1, Deadline 9 Januari 2026
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Dua Bos Bank Negara Tanggapi Rencana Sentralisasi Penempatan DHE ke Himbara
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.