Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung mengenai pemberian relaksasi bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban terdampak banjir di tiga provinsi Sumatra, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Relaksasi ini diberikan dengan masa tenggang hingga tiga tahun sebagai bentuk perlindungan dan dukungan bagi para korban bencana.
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini telah ditetapkan. Relaksasi ini akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Baca Juga :
OJK Beri Kebijakan Khusus bagi Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
POJK tersebut akan mengatur proses restrukturisasi KUR, memberikan kemudahan bagi debitur yang usahanya terganggu atau hancur akibat bencana, dengan masa relaksasi pengembalian kredit yang mencapai tiga tahun.
(Aulia Rahmani Hanifa)




