jpnn.com, JAKARTA - DPP PKS meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya anak Dewan Pakar partai berkelir putih dan oranye untuk Kota Cilegon Maman Suherman.
Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Nurul Amalia menyebutkan peristiwa tewasnya anak Maman menjadi kejahatan serius yang harus diusut polisi.
BACA JUGA: Bocah 9 Tahun di Kota Cilegon Jadi Korban Pembunuhan, Polisi Imbau Hal Ini Kepada Masyarakat
"Mendorong aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara tuntas, professional, dan transparan," demikian pernyataan Nurul seperti dikutip, Kamis (18/12).
Namun, DPP PKS tetap menghormati langkah kepolisian yang masih fokus pada pendalaman kasus, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.
BACA JUGA: 2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
"Kami memahami dan menghormati sikap kehati-hatian aparat penegak hukum yang belum menyampaikan keterangan secara terbuka kepada media demi menjaga objektivitas dan kualitas pembuktian dalam proses penyidikan," ungkap Nurul.
Selain meminta penyidikan, DPP PKS meminta hak keluarga korban terjamin terkait perlindungan dan pendampingan bisa terjaga dari kasus tewasnya anak Maman di Cilegon.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Advokat Asal Banyumas Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Mobil Korban
"Memastikan hak-hak keluarga korban mendapat perlindungan dan pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam kedudukannya sebagai korban," ujar Nurul.
Kemudian, DPP PKS mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan tidak mempolitisasi peristiwa tewasnya anak Maman di Cilegon.
"Bidang Advokasi PKS menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara adil dan berkeadilan bagi korban," kata Nurul.
Sebelumnya, anak dari Dewan Pakar PKS Kota Cilegon Maman Suherman ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, pada Selasa (16/12) siang. Polisi menyebutkan korban tewas dibunuh.
"Motif pembunuhan belum bisa kita jelaskan dalam hal kita masih melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, Rabu (17/12). (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggi Pembunuh Sahabat dengan Racun Sianida Divonis 17 Tahun Penjara
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan




