MK Atur Penyelenggara Event Bayar Royalti, Armand Maulana Yakin Akhiri Kisruh

detik.com
23 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu pemohon, Armand Maulana, mengatakan putusan MK mengakhiri kisruh royalti di kalangan musisi.

"Pak Hakim Mahkamah Konstitusi (sudah) jelaskan, sekarang sudah insyaallah udah tidak ada lagi kekisruhan di lapangannya, gitu. Karena tadi udah sangat-sangat jelas banget tuh bahwa penyanyi bukannya membayar, tapi si penyelenggaranya yang mendatangkan ekonomi, hak ekonomi di situ," kata Armand setelah menghadiri sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Baca juga: MK Perintahkan Pembentuk UU Atur Nilai 'Imbalan Wajar' Pemegang Hak Cipta

Menurutnya, putusan ini memberi kepastian hukum dan mengakhiri kebingungan publik. Armand mengaku menyambut baik putusan MK tersebut.

Dia juga menyoroti penegasan MK terkait penerapan sanksi pidana yang menjadi pilihan terakhir. Menurutnya, hal itu memberi rasa aman bagi para musisi yang selama ini khawatir menghadapi ancaman pidana akibat polemik royalti.

"Karena sampai detik ini ada penyanyi, saya tidak akan menyebutkan siapa, tapi masih tetap disomasi dan pengin dipidana gitu. Jadi itu udah, udah pasti selesai dulu secara perdata dan sebagainya. Itu benar-benar terakhir banget, benar-benar terakhir," katanya.




(amw/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Kuasa Tahan Kedigdayaan Dolar, Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.700-an/USD
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gibran 2 Kali Menengok Aceh: Pantau SPBU hingga Janji Perbaiki Jembatan
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Presiden Prabowo Cek Jembatan Mantuang, Padang Pariaman Pasca Banjir
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Industri Kripto Butuh Kejelasan Regulasi agar Publik Percaya
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Video: Jelang Nataru, Menteri PU Umumkan Diskon Tarif Tol 10 - 20 %
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.