Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). PP ini menjadi landasan dalam menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Formula kenaikan UMP yang ditetapkan adalah dengan menghitung Inflasi ditambah dengan Pertumbuhan Ekonomi yang dikalikan dengan nilai Alfa. Fleksibilitas nilai Alfa ini berkisar antara 0,5-0,9, mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa keputusan kenaikan UMP tahun depan akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing. Besaran presentase kenaikan UMP tergantung kepada nilai alfa yang dipilih saat menentukan UMP.
Yassierli menyakatan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan"Jadi rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Fleksibilitas 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya pak menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8", Rabu (17/12/2025).
Hal ini memberikan kewenangan bagi gubernur untuk mengumumkan kenaikan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025. Dalam kebijakan baru ini, gubernur bertanggung jawab untuk menetapkan bukan hanya UMP, tetapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral.
Hasil Simulasi Dengan Nilai Alfa 0,5 hingga 0,9Berikut adalah hasil simulasi UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026 berdasarkan nilai Alfa:
-
Alfa 0,5: UMP akan naik sebesar 4,88% atau Rp 263.361, sehingga menjadi Rp 5.660.122.
-
Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,38% atau Rp 290.345, menjadikan UMP Rp 5.687.106.
-
Alfa 0,7: Kenaikan 5,87% atau Rp 316.789, total UMP menjadi Rp 5.713.550.
-
Alfa 0,8: Kenaikan 6,37% atau Rp 343.773, sehingga UMP akan mencapai Rp 5.740.534.
-
Alfa 0,9: Kenaikan 6,86% atau Rp 370.217, membuat UMP menjadi Rp 5.766.978.
Proyeksi UMP Jakarta untuk tahun 2026 menunjukkan bahwa UMP dapat mencapai kisaran antara Rp 5.660.122 sampai Rp 5.766.978, bergantung pada nilai Alfa yang ditetapkan oleh gubernur. Hal ini menggambarkan peluang bagi pekerja untuk menerima kenaikan upah yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan perbaikan perekonomian.




