Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bandung: YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Resbob merupakan seorang live streamer. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk memperoleh saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” ujar Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan di Bandung, Rabu, 17 Desember 2025. 

Rudi menyampaikan bahwa tersangka menyadari konten bernada ujaran kebencian yang dibuatnya berpotensi viral. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton sekaligus meraih keuntungan finansial.

“Yang bersangkutan mengetahui konten tersebut akan viral. Ketika viral, jumlah penonton meningkat, saweran pun bertambah, dan itu menjadi keuntungan bagi yang bersangkutan,” jelasnya.
 

Baca Juga :

Resbob Titipkan Ponsel ke Pacar Saat Kabur dari Kejaran Polisi

Setelah Resbob diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Barat, penyidik langsung menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar tersebut, polisi menetapkan Resbob sebagai tersangka.

“Usai gelar perkara dan mempertimbangkan seluruh hasil penyidikan, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka,” kata Rudi.

Polda Jawa Barat masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut. Penyelidikan juga mencakup dugaan orang-orang yang ikut membagikan atau mengunggah ulang konten tersebut.

“Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” ujarnya.


Polisi berhasil menangkap Resbob, pelaku penyebar ujaran kebencian di Semarang. (Dokumentasi/ Polda Jabar)


Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” pungkas Rudi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, 7 Ruang Pemkab Disegel
• 2 jam lalukompas.com
thumb
PBB: Pembatasan Israel Perlambat Pengiriman Bantuan ke Gaza
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemprov DKI Bakal Perbaiki Pergub Ketertiban Bangunan di Jakarta, Tak Ingin Terulang Kejadian Terra Drone
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Viral Video Reporter CNN Menangis di Aceh, Made Supriatma: Bencana Ini Belum Selesai
• 1 jam lalufajar.co.id
thumb
Total Sembilan Orang Ditangkap KPK di Banten, Uang Tunai Rp900 Juta Disita
• 19 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.