Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber dan Sandi Penyelenggara Teknologi Finansial. Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan siber industri fintech melalui pendekatan terpadu, mulai dari kebijakan, peningkatan kapasitas, hingga penanganan insiden.
Baca juga: Laporan e-Conomy SEA Report 2025 Catat Pertumbuhan Volume Transaksi dan Penjual Video Commerce di Indonesia
Urgensi penguatan keamanan siber kian nyata seiring meningkatnya kasus penipuan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari hingga November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun. Dari sisi industri, survei tahunan anggota AFTECH 2024–2025 menunjukkan phishing masih menjadi ancaman paling dominan, dialami oleh lebih dari seperempat perusahaan fintech.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menilai keamanan siber kini bukan lagi sekadar aspek teknis, melainkan fondasi utama kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital. Menurutnya, keberlanjutan inovasi fintech sangat bergantung pada kemampuan industri menjaga data dan transaksi nasabah.
“Kerja sama dengan BSSN ini menegaskan komitmen industri fintech untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan standar keamanan siber. Kepercayaan publik adalah aset utama, dan itu hanya bisa dijaga melalui sistem yang aman dan bertanggung jawab,” ujar Pandu.
Sebagai bagian dari kerja sama tersebut, AFTECH juga meluncurkan Pedoman Keamanan Siber Fintech yang disusun oleh Departemen Keamanan Siber AFTECH di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum I Bidang Regulatory & Compliance, Marshall Pribadi.
Pedoman ini dirancang sebagai panduan teknis yang mencakup pencegahan, deteksi, respons, hingga penanganan insiden siber di lingkungan internal perusahaan fintech. Penyusunan pedoman dilakukan bersama BSSN serta Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center).
Kehadiran panduan ini menjadi kelanjutan dari pengesahan Kode Etik Terintegrasi AFTECH 2025, yang menetapkan keamanan siber sebagai salah satu prinsip utama dalam praktik industri fintech.
Dari sisi regulator keamanan siber nasional, Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi menekankan perlindungan sistem keuangan digital tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, kolaborasi lintas otoritas dan industri menjadi kunci dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
“Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Kerja sama dengan AFTECH memperluas jangkauan upaya pengamanan hingga ke pelaku fintech, yang kini menjadi bagian penting dari sistem keuangan nasional,” kata Nugroho.
Nota Kesepahaman yang berlaku selama lima tahun ini menjadi payung kerja sama AFTECH dan BSSN dalam berbagai inisiatif strategis, mulai dari penyusunan standar keamanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan infrastruktur informasi, hingga pertukaran data dan informasi terkait ancaman siber.
Ke depan, kedua pihak juga berkomitmen mengembangkan program lanjutan seperti pelatihan, sertifikasi, serta simulasi penanganan insiden siber. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya tahan ekosistem fintech Indonesia sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi digital yang aman dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)




