JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang diajukan oleh 29 musisi, termasuk Ariel ‘Noah’, Armand Maulana, dan kawan-kawan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (17/12/2025).
Permohonan ini diketahui sudah diajukan sejak Maret 2025 dan akhirnya diputus untuk memberikan kejelasan hukum terkait sejumlah permasalahan yang ada.
Tiga dari lima pasal yang dimohonkan dikabulkan oleh para hakim.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL dkk
Royalti Dibayar EOPertama, untuk Pasal 23 ayat (5), “Setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin langsung dari pencipta, asalkan membayar royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).”
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=royalti, musisi, Mahkamah Konstitusi, UU Hak Cipta&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8wODM5MzM3MS9rYWRvLWFraGlyLXRhaHVuLXVudHVrLW11c2lzaS1ndWdhdGFuLXV1LWhhay1jaXB0YS1kaWthYnVsa2FuLXNlYmFnaWFu&q=Kado Akhir Tahun untuk Musisi, Gugatan UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Dalam putusannya, MK menambahkan penjelasan pada frasa ‘setiap orang’ dengan frasa ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’.
Dengan adanya penambahan frasa ini, Mahkamah mempertegas kalau dalam konteks pemakaian suatu ciptaan dalam pertunjukan komersial, royalti sudah seharusnya dibayar oleh penyelenggara acara kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Baca juga: Armand Maulana dan Marcel Hadiri Pembacaan Putusan UU Hak Cipta di MK
Hal ini dikarenakan, nilai keuntungan sebuah acara hanya dapat diketahui sepenuhnya oleh pihak penyelenggara acara sehingga perhitungan biaya, termasuk royalti, sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab penyelenggara.
Soal Imbalan yang WajarPasal kedua yang dikabulkan oleh MK adalah Pasal 87 Ayat (1), “Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.”
Dalam pasal ini, MK mempertegas soal ‘imbalan yang wajar’ untuk dimaknai sebagai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Menurut MK, frasa ‘imbalan yang wajar’ bisa menjadi multitafsir jika tidak dipertegas.
Hal ini bisa memberikan ketidakpastian hukum mengingat di Indonesia sendiri pembayaran royalti dan hak ekonomi bisa dilakukan dengan beberapa metode.
Baca juga: Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
Misalnya, pembayaran royalti kepada seorang pencipta yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan yang tidak.
Menurut MK, mekanisme dan tarif harus ditentukan dalam sebuah produk hukum baru yang melibatkan pembuat undang-undang.
Dalam hal ini, MK selaku lembaga yudikatif tidak berwenang untuk memberikan batasan-batasan tarif.



