Penulis: Selyn Atulolon
TVRINews – Kupang
Polresta Kupang Kota menggelar reka ulang adegan untuk mengungkap kronologi penikaman dua warga di Kelapa Lima.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Selfince Pah dan Rion Dasi pada Kamis 18 Desember 2025.
Reka ulang yang berlangsung di lokasi kejadian, Jalan Timor Raya, Kecamatan Kelapa Lima ini, menghadirkan tersangka utama, Benyamin Asbanu alias Bento, untuk memperagakan detik-detik peristiwa berdarah tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan. Dalam prosesnya, terungkap bahwa insiden yang terjadi pada 3 Oktober 2025 itu berawal dari dugaan upaya pencurian yang berujung pada tindak kekerasan fatal.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan peragaan di lokasi, tersangka Bento tiba di lapak jualan semangka sekitar pukul 03.00 WITA menggunakan sepeda motor. Saat itu, kedua korban bersama seorang saksi, Ika Manafe, tengah tertidur di area lapak.
Aksi tersangka mulai terendus ketika Ika Manafe terbangun dan menyadari kehadiran orang asing. Teriakan saksi memicu reaksi dari korban Rion Dasi yang segera berupaya mengamankan tersangka. Namun, situasi berkembang menjadi perkelahian fisik antara keduanya.
Detik-detik Penikaman
Dalam rangkaian rekonstruksi, tersangka memeragakan saat dirinya mengambil sebilah pisau dan melakukan serangan membabi buta terhadap Rion Dasi. Korban mengalami luka tikaman di beberapa titik krusial, termasuk dada, leher, dan area kepala.
Tragedi berlanjut saat Selfince Pah mencoba mendekat untuk memberikan bantuan. Tersangka dilaporkan langsung melayangkan serangan ke bagian dada kiri Selfince sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan sepeda motor miliknya.
"Tersangka sempat membuang senjata tajam di lokasi sebelum menghilang dari pantauan warga," demikian nukilan informasi dari jalannya rekonstruksi yang dipandu oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Penanganan Hukum
Meski warga sekitar sempat melarikan kedua korban ke rumah sakit sesaat setelah kejadian, tim medis menyatakan keduanya meninggal dunia akibat luka yang terlalu parah.
Dalam proses rekonstruksi ini, peran kedua korban digantikan oleh personel kepolisian dari Polsek Kota Lama, sementara Ika Manafe hadir langsung untuk memperagakan perannya sebagai saksi kunci sekaligus istri dari mendiang Rion Dasi.
Kasus ini kini terus didalami oleh pihak berwenang guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses peradilan lebih lanjut.
Editor: Redaksi TVRINews




