Singapura Hentikan Skema Izin Kerja Artis Pertunjukan Asing Mulai Juni 2026

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Singapura akan mengakhiri skema Work Permit (Performing Artiste) mulai 1 Juni 2026. Keputusan ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan program tersebut oleh sindikat, serta tempat hiburan yang tidak beroperasi secara aktif.

Dilansir The Economist, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura (Ministry of Manpower/MOM) menyatakan bahwa mulai tanggal tersebut, pihaknya tidak lagi menerima permohonan baru izin kerja bagi artis pertunjukan asing. Sementara itu, pemegang izin yang masih berlaku tetap diperbolehkan bekerja hingga masa izinnya berakhir atau dibatalkan.

Disalahgunakan Sindikat

Skema Work Permit (Performing Artiste) pertama kali diperkenalkan pada 2008 untuk memungkinkan tempat hiburan berlisensi, seperti bar, hotel, dan klub malam-mempekerjakan artis pertunjukan asing dari berbagai negara dalam jangka pendek, maksimal enam bulan.

Namun, hasil operasi penegakan hukum terbaru yang dilakukan MOM bersama Kepolisian Singapura menemukan berbagai pelanggaran.

Investigasi mengungkap adanya sindikat yang terhubung dengan tempat hiburan yang tidak beroperasi, tetapi tetap mempekerjakan artis asing, lalu “melepas” mereka untuk bekerja di lokasi lain.

“Melihat luasnya penyalahgunaan skema ini, MOM bersama instansi terkait menilai bahwa program tersebut sudah tidak lagi memenuhi tujuan awalnya,” ujar MOM dalam pernyataan resminya.

Aturan Berlaku 1 Juni 2026

Mulai 1 Juni 2026, pengajuan izin kerja baru untuk artis pertunjukan asing melalui skema ini akan dihentikan sepenuhnya. Pelaku usaha yang saat ini masih mempekerjakan artis asing di bawah skema tersebut diperbolehkan melanjutkan kontrak hingga izin kerja berakhir.

MOM menyebut kebijakan ini telah dibahas bersama Singapore Nightlife Business Association (SNBA), agar pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dan menyiapkan alternatif.

Sebagai pengganti, tempat hiburan disarankan untuk menggunakan jasa penyedia layanan hiburan (entertainment service provider), alih-alih mempekerjakan artis secara langsung. Selain itu, pengusaha masih dapat merekrut artis pertunjukan asing yang memenuhi syarat melalui skema izin kerja reguler yang berlaku di Singapura.

Artis asing juga masih dapat tampil untuk pertunjukan jangka pendek melalui kerangka Work Pass Exempt (WPE), namun hanya untuk acara yang didukung pemerintah, kegiatan badan statutoris, atau pertunjukan di tempat umum. Pengecualian ini tidak berlaku bagi bar, klub malam, lounge, pub, hotel, klub privat, maupun restoran yang memegang Lisensi Hiburan Publik Kategori 1.

MOM menegaskan akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Industri, serta SNBA untuk memantau perkembangan sektor hiburan malam Singapura setelah kebijakan ini diterapkan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Bea Cukai Amankan 11 Juta Rokok Ilegal, 3 WNA Jadi Tersangka
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Angin Kencang Terjang Sumedang, Warga Mulai Perbaiki Rumah
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Natasha Skin Clinic Rayakan 31 Tahun dengan Terobosan Stem Cell VSELs Pertama di Indonesia
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Video: Purbaya Amankan Defisit APBN di 2,35% PDB per November 2025
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Blak-blakan! Peneliti PoshDem Kritisi Peran Prabowo Atasi Banjir Sumatera, Ini Respons DPR
• 22 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.