Sikap Ketua Reformasi Polri: Tegaskan Perpol Polisi Isi Jabatan Sipil Menentang Putusan MK

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali ditegaskan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali telah pensiun atau mundur dari kepolisian.

Kali ini, pernyataan tersebut datang langsung dari Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Dia menyebut, secara formal, Perpol yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 ini bertentangan dengan putusan MK.

Jimly menjelaskan mengapa Perpol ini disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Pertama, format penerbitan Perpol dalam klausul "menimbang" dan "mengingat" tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114.

Baca juga: Mengapa Perpol 10/2025 Tetap Harus Dihormati Meski Bertentangan dengan Putusan MK?

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Jimly Asshiddiqie, kapolri , Putusan MK, Perpol 10/2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOC8wOTI3NDg0MS9zaWthcC1rZXR1YS1yZWZvcm1hc2ktcG9scmktdGVnYXNrYW4tcGVycG9sLXBvbGlzaS1pc2ktamFiYXRhbi1zaXBpbA==&q=Sikap Ketua Reformasi Polri: Tegaskan Perpol Polisi Isi Jabatan Sipil Menentang Putusan MK§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Apakah dalam pertimbangan ada menimbang perubahan undang-undang sebagaimana sudah diputuskan MK? Nah, itu enggak ada," kata Jimly saat ditemui di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Kedua, dalam bagian mengingat, Perpol hanya menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tanpa mencantumkan kembali putusan MK nomor 114.

"Itu juga tidak ada," kata Jimly lagi.

Perpol yang sekarang diteken oleh Polri bisa dimaknai tidak merujuk secara langsung undang-undang yang telah diubah melalui putusan MK.

Perpol tersebut masih merujuk UU Polri yang lama, yang masih memberikan penjelasan bahwa anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil dengan izin Kapolri.

Padahal, kata Jimly, putusan MK telah menegaskan bahwa UU Polri telah diubah lewat putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 tertanggal 13 November 2025.

Baca juga: Jimly Tunjuk Kesalahan Perpol 10/2025: Tak Menyebut Putusan MK

Jimly bahkan memberikan redaksi penulisan yang tepat apabila Perpol tersebut tak ingin dianggap bertentangan dengan putusan MK.

"Maka harusnya mengingat undang-undang tentang Polri nomor sekian, lembaran negara nomor sekian, tambahan lembaran negara nomor sekian, sebagaimana telah berubah dengan putusan MK nomor sekian. Baru dalam kurung berita negara nomor sekian," katanya.

"Itu yang benar, itu artinya yang dijadikan rujukan undang-undang yang pascaputusan MK. Nah, yang kemarin enggak ada. Sehingga orang lalu mudah menafsirkan, 'lu ini bertentangan dengan putusan MK'," ucapnya lagi.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Jimly mengatakan, cara penulisan ini sangat penting dan sering diabaikan, tidak hanya pada institusi Polri, melainkan mayoritas pejabat negara yang memiliki kewenangan menerbitkan peraturan pelaksana undang-undang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendagri Tegaskan Pemerintah Hadir dalam Penanganan Bencana Sumatera
• 3 jam lalueranasional.com
thumb
Saksi Sebut Ammar Zoni Dapat Upah Rp 10 Juta untuk Edarkan Narkoba di Rutan
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Piala Super Italia: Napoli Lolos Final Usai Singkirkan AC Milan
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Jadi Tersangka, Kejagung Setop Tiga Jaksa Terseret Pemerasan WNA yang Kena OTT KPK
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Tabrakan Maut di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
• 10 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.