Jadi Tersangka, Kejagung Setop Tiga Jaksa Terseret Pemerasan WNA yang Kena OTT KPK

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diduga dijadikan ladang pemerasan oleh oknum jaksa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga :
KPK: OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Terkait Suap Proyek
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara

“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, diantaranya salah satunya adalah oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang menegaskan, Kejagung mengapresiasi langkah KPK tersebut sebagai wujud sinergi antarlembaga penegak hukum dalam membersihkan institusi dari praktik menyimpang. Dalam OTT itu, KPK menyerahkan tiga orang kepada Kejaksaan, yakni jaksa berinisial RZ serta dua pihak swasta berinisial DF dan MS.

“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi. Ini merupakan bentuk koordinasi, sinergi, dan kolaborasi untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” tutur Anang.

Ia mengungkapkan, Kejagung sebenarnya telah lebih dulu melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2025 dan menetapkan dua tersangka tambahan. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

“Total ada lima tersangka, terdiri dari tiga jaksa dan dua pihak swasta,” ucap Anang.

Tiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK, RP, dan RZ. RZ merupakan jaksa yang terjaring OTT KPK, sedangkan HMK dan RP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. HMK diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tigaraksa, RP sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan RZ merupakan pejabat struktural Kasubag di Kejati Banten.

Kasus pemerasan ini bermula dari penanganan perkara tindak pidana umum UU ITE, dengan pelapor seorang warga negara Korea Selatan.

“Pemerasan ini diduga terkait penanganan perkara, salah satunya agar perkara tersebut bisa P21 atau kepentingan lain yang saat ini masih didalami penyidik,” ucap Anang.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp941 juta. Anang juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

"Prinsipnya kami tidak akan melindungi oknum di internal kami. Selama bukti kuat, pasti akan ditindaklanjuti, termasuk jika ada keterlibatan pihak lain di atasnya,” kata Anang.

Baca Juga :
Terkuak! Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditangkap KPK Bersama Sang Ayah
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK, Elite PDIP: Apa yang Dicari Ya?
Bupati Bekasi Terjaring OTT KPK, Pajero hingga Ford Mustang Terparkir di Garasi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Pelatih Lokal yang Layak Diberikan Kesempatan Memimpin Timnas Indonesia U-23: Perlu Sosok Segar
• 11 jam lalubola.com
thumb
BKSAP Tekankan Peran Diplomasi Parlemen Hadapi Dinamika Global
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Aset Telkom Rp35,8 Triliun Resmi Pindah ke InfraNexia
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Polisi Angkat Bicara Soal Potensi Roy Suryo CS Ditahan
• 22 jam laludisway.id
thumb
CEOR: Teknologi Injeksi Kimia Dongkrak Produksi Minyak Lapangan Tua
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.