Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan lambatnya respons layanan pengaduan warga. Klarifikasi ini menyusul munculnya artikel opini di media daring yang mengeluhkan sulitnya menghubungi nomor layanan tertentu saat kondisi darurat.
Koordinator Bandung Command Center, Yusuf Cahyadi, menegaskan bahwa layanan kegawatdaruratan resmi di Kota Bandung adalah Call Center 112, bukan nomor seluler atau kontak lain yang tersebar secara tidak resmi di mesin pencari.
“Perlu kami luruskan, untuk kondisi gawat darurat di Kota Bandung, satu-satunya nomor resmi yang terintegrasi dengan seluruh OPD, instansi, dan relawan adalah 112. Nomor ini aktif 24 jam, bebas pulsa, dan langsung terhubung dengan sistem penanganan darurat,” ujar Yusuf, Rabu (17/12).
Klarifikasi ini dipicu oleh tulisan opini di media sosial yang menyebutkan adanya waktu tunggu panjang dan kegagalan operator saat dihubungi. Namun, setelah ditelusuri, diketahui penulis artikel tersebut menghubungi nomor 0811 812 0357 yang didapatkan dari hasil pencarian internet (googling), bukan nomor resmi 112.
“Nomor tersebut tidak berada dalam sistem Bandung Command Center. Kami tidak dapat menjamin respons atau alur penanganan jika masyarakat menghubungi nomor di luar sistem resmi,” jelas Yusuf.
Keunggulan dan Mekanisme Call Center 112
Pemkot Bandung menyatakan tetap terbuka terhadap kritik sebagai bahan evaluasi. Namun, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam menggunakan kanal komunikasi pemerintah agar laporan dapat segera ditangani.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menggunakan Call Center 112. Ini adalah nomor tunggal nasional yang memang dirancang untuk respons cepat,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang akuntabel, Pemkot Bandung terus melakukan penguatan sumber daya dan sistem koordinasi lintas sektor guna memastikan keselamatan dan kenyamanan warga tetap menjadi prioritas utama. (AN/P-5)





