Pengacara Senang Ammar Zoni Dipindah Sementara Waktu ke Jakarta

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jon Mathias yang merupakan kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba, Ammar Zoni, mengapresiasi keputusan pengadilan dan pihak terkait yang mengabulkan permintaannya.

Ammar Zoni sementara waktu dipindahkan penahanannya ke Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang dari sebelumnya di Nusakambangan. Langkah ini, menurut Jon, dianggap baik bagi Ammar dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Ya sudah pasti langkah baik. Karena kan dengan dia langsung hadir di persidangan, berarti dia akan memberi keterangan secara bebas tanpa ada tekanan psikis," kata Jon di kawasan Jakarta Timur, belum lama ini.

Kuasa Hukum soal Ammar Zoni Dipindah Sementara Waktu ke Jakarta

Tak hanya memberi kemudahan bagi Ammar Zoni, pemindahan itu juga menguntungkan tim kuasa hukum untuk berkonsultasi dengan pria 32 tahun itu.

"Ya kan lebih mudah komunikasi dengan pengacara juga. Contohnya sekarang kita konsultasikan mudah. Kita datang, ya walaupun ada pembatasan waktu dan tempat, kita komunikasi itu kan ya memang biasalah kan ada kaca, tapi kan bertatap langsung," ucap Jon.

Pemindahan itu, menurut Jon, sedikit banyak berpengaruh pada kondisi Ammar. Kliennya, diakui Jon, kini jauh lebih bugar ketimbang saat masih berada di Nusakambangan.

"Wah, sudah turun 15 kilogram, Pak. Iya. Jadi badannya benar-benar bagus. Cuma kan sayang HP enggak boleh masuk, enggak boleh difoto. Dia makin kurus, makin ganteng," ungkap Jon.

Kondisi Ammar itu turut dipengaruhi oleh perlakuan baik yang diterimanya selama dititipkan penahanannya di Lapas Narkotika.

"Ya kan seperti kami bilang tadi kondisinya baik. Alhamdulillah juga perlakuan dari Lapas Cipinang baik juga tadi. Ammar minta nasi padang malah langsung dibelikan. Minta catur supaya jangan jenuh, dibelikan. Berarti kan pelayanan di sini manusiawi," kata Jon.

Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menkeu Tolak Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Duduk Perkara Jenazah Ditolak Dimakamkan di TPU Sidoarjo gegara Sengketa Lahan
• 13 jam laludetik.com
thumb
Perkuat Kolaborasi Industri–Akademik, Japfa dan Unhas Resmikan Teaching Farm di Makassar
• 15 jam laluharianfajar
thumb
KPK Temukan Rp900 Juta saat OTT Jaksa di Banten
• 12 jam laluidntimes.com
thumb
Pesan Mendalam Pejuang Perempuan di Hari Ibu: Jaga Persatuan, Indonesia Besar karena Bersatu
• 1 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.