Mahfud: Perppu Bisa Cabut Aturan Kapolri soal Penempatan Polisi Aktif

idntimes.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD menilai, ada celah supaya aturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan polisi aktif dapat dibatalkan. Caranya dengan peninjauan kembali oleh para pejabat di tingkat eksekutif atau executive review.

"Presiden bisa mengambil alih. Misalnya 'saya cabut (aturan Kapolri)' atau 'saya ambil alih dan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)'. Jadi, lewat executive review aja," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud MD, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, jalur executive review lebih berpeluang membuahkan hasil ketimbang judicial review di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, aturan tersebut belum menjadi undang-undang sehingga tidak bisa diubah lewat mekanisme rapat di parlemen.

Dengan penerbitan Perppu, maka aturan Kapolri itu dapat ditinjau ulang atau dibatalkan. Itu pun kata Mahfud, bila Indonesia ingin menjadi negara yang tertib hukum.

"Kalau enggak (tertib hukum) maka akan hancur-hancuran. Besok akan terjadi lagi, terhadap orang lain, pemerintahan yang lain dan pejabat yang lain. Mereka akan mengulangi cara serupa di masa mendatang," tutur dia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenkum Kalbar Paparkan Kinerja dan Strategi 2026 di Hari Ketiga Rakordal 2025
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
PDIP Jatim Siapkan Regenerasi: Pemuda dan Perempuan Jadi Kunci Arah Kepemimpinan Baru
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
Kakorlantas Ajak Ojol-Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali
• 20 jam laludetik.com
thumb
Prabowo Hibur Anak-anak di Posko Trauma Healing Korban Bencana di Agam
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Ahmad Doli Kurnia Jabat Plt Ketua Golkar Sumut, Sekretaris DPD Mengundurkan Diri
• 2 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.