Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD menilai, ada celah supaya aturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penempatan polisi aktif dapat dibatalkan. Caranya dengan peninjauan kembali oleh para pejabat di tingkat eksekutif atau executive review.
"Presiden bisa mengambil alih. Misalnya 'saya cabut (aturan Kapolri)' atau 'saya ambil alih dan keluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)'. Jadi, lewat executive review aja," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTube Mahfud MD, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, jalur executive review lebih berpeluang membuahkan hasil ketimbang judicial review di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan, aturan tersebut belum menjadi undang-undang sehingga tidak bisa diubah lewat mekanisme rapat di parlemen.
Dengan penerbitan Perppu, maka aturan Kapolri itu dapat ditinjau ulang atau dibatalkan. Itu pun kata Mahfud, bila Indonesia ingin menjadi negara yang tertib hukum.
"Kalau enggak (tertib hukum) maka akan hancur-hancuran. Besok akan terjadi lagi, terhadap orang lain, pemerintahan yang lain dan pejabat yang lain. Mereka akan mengulangi cara serupa di masa mendatang," tutur dia.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/4871909/original/065251600_1719115537-WhatsApp_Image_2024-06-23_at_10.21.35_be4eae3a.jpg)